Manajemen PT. Esa Gemilang sakti Diduga Pecat Karyawan Sepihak di Nias Usai Soroti Gaji yang Terus Tertunda

avatar bnewsnasional.id

GUNUNGSITOLI, bnewsnasional.id – Jaminan kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 28E diduga kuat telah dicederai di lingkungan kerja salah satu perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia,Yonatan Mendrofa Seorang karyawan PT. Esa Gemilang sakti di wilayah Kepulauan Nias dilaporkan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen hanya karena membagikan tautan (link) berita di grup internal perusahaan.

Pemberitaan yang dibagikan tersebut merupakan rentetan polemik sebelumnya terkait hak-hak karyawan. Berita itu menyoroti masalah gaji karyawan yang terus-menerus tertunda dari tanggal 25 yang seharusnya menjadi hak mereka. Pihak manajemen diduga berdalih dan melemparkan kesalahan kepada pihak ketiga (bank mitra) dengan alasan hari libur. Namun, kondisi di lapangan menduga kuat bahwa keterlambatan pembayaran hak upah ini murni akibat kelalaian dan kelemahan tata kelola manajemen internal mereka sendiri.

Karena merasa informasi tersebut sangat relevan dengan nasib yang dialaminya, korban membagikan tautan berita dari akun Facebook pribadinya ke grup internal Shopee tanpa ada unsur kesengajaan untuk menyebarkan sentimen negatif. 

Merespons pemecatan sepihak ini,  Media Kepulauan Nias, Redi Gea, menyayangkan sikap represif perusahaan. "Jika benar pemecatan ini terjadi hanya karena berbagi informasi mengenai hak gaji mereka yang telat, ini adalah preseden buruk dan di klaim Berita itu profikatif oleh pimpinan Perusahaan PT.ESA GEMILANG SAKTI  seharusnya tidak alergi terhadap kritik dan keterbukaan informasi Publik," tegas Redi.

Kalimat yang Menjadi Sorotan Publik (Quote Headline)

"Sangat ironis ketika karyawan menuntut hak gaji mereka yang terus tertunda, manajemen justru meresponsnya dengan pemecatan. Korporasi tidak boleh menggunakan dalih 'hari libur bank' untuk menutupi kelemahan manajemen mereka sendiri."

"Jangan sampai ada karyawan yang dikorbankan dan kehilangan mata pencaharian hanya karena hak konstitusinya dalam berbagi informasi dibungkam oleh arogansi korporasi."

"Institusi PT.Gemilang sakti tidak boleh alergi terhadap fakta. Menuduh produk jurnalistik sebagai 'narasi provokatif' tanpa bisa menunjukkan salahnya di mana, adalah bentuk kepanikan yang mengada-ada."

Potensi Pelanggaran Hukum
Tindakan PHK sepihak, penundaan upah, dan tudingan tanpa dasar ini diduga kuat menabrak tiga instrumen hukum utama di Indonesia:

   1. UUD 1945 Pasal 28E: Hak mutlak warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
   2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menjamin kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh serta menyebarkan informasi.
   3. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan): Menegaskan aturan ketat mengenai perlindungan upah pekerja yang tidak boleh ditunda sepihak, serta prosedur formal PHK yang wajib melalui SP 1-3 dan dialog bipartit.

Tuntutan Resmi
Demi kepastian hukum dan kontrol sosial, pihak pekerja dan komunitas media mendesak:

   1. Klarifikasi Terbuka: Mendesak Manajemen 
PT. Esa Gemilang sakti di Indonesia untuk memberikan penjelasan resmi dan transparan mengenai alasan penundaan gaji tanggal 25 dan pemecatan sepihak ini.
   2. Pemenuhan Hak Normatif: Meminta pemulihan hak karyawan, pembayaran denda keterlambatan upah (sesuai regulasi ketenagakerjaan), serta pemenuhan hak pesangon jika PHK tetap dilakukan.
   3. Evaluasi Kebijakan: Mendesak PT. Esa Gemilang sakti mengevaluasi kinerja manajemen internalnya agar lebih profesional dalam mengelola hak dasar pekerja dan tidak bertentangan dengan hukum negara.

Hingga rilis ini diturunkan,media dan gabungan media Kepulauan Nias terus membuka ruang hak jawab dan konfirmasi seluas-luasnya bagi Manajemen PT.ESA GEMILANG SAKTI  maupun pihak ketiga terkait demi keberimbangan informasi yang valid.
Karyawan yang dirugikan diimbau untuk segera mendaftarkan perselisihan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dan diingatkan untuk tidak menandatangani surat pengunduran diri di bawah tekanan.

Berita Terbaru