GUNUNGSITOLI, bnewsNasional.id– Kepolisian Resor (Polres) Nias bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penyekapan dan pemaksaan pindah agama terhadap seorang perempuan bernama Sela Solihat, warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Menanggapi kabar tersebut, Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. segera memerintahkan jajaran Satreskrim Polres Nias dan Polsek Mandrehe untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kebenaran informasi demi mencegah terjadinya kesalahpahaman yang lebih luas.
Berdasarkan pengecekan langsung di Desa Ononamolo II, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, petugas menemukan Sela Solihat dalam kondisi baik dan aman bersama suaminya, Ebeni Susanto Waruwu, di rumah keluarga pihak suami.
Baca Juga: POLRES NIAS TANGANI KASUS PENGANIAYAAN BERSAMA, TEGASKAN BUKAN KELOMPOK GENG MOTOR
Dari hasil pemeriksaan, wawancara, dan klarifikasi yang dilakukan, Polres Nias menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penyekapan dan pemaksaan pindah agama tersebut adalah TIDAK BENAR.
Adapun fakta-fakta yang ditemukan di lapangan adalah sebagai berikut:
Tujuan Kedatangan: Pasangan suami istri yang menikah secara sah pada 12 Juli 2026 di Pandeglang, Banten, ini tiba di Pulau Nias pada Senin, 24 Agustus 2026. Kehadiran mereka bertujuan untuk bersilaturahmi, memperkenalkan Sela Solihat kepada keluarga besar suami, serta melakukan pengobatan kampung.
Tidak Ada Pemaksaan Agama: Pasangan ini menikah secara syariat Islam. Terkait ajakan ke gereja pada Minggu, 30 Agustus 2026, hal tersebut sekadar ajakan biasa dari sang suami tanpa ada unsur paksaan atau ancaman apa pun.
Dinamika Rumah Tangga: Persoalan yang terjadi murni karena adanya miskomunikasi dan perbedaan pandangan terkait rencana domisili, di mana Sela Solihat merasa rindu dan ingin segera kembali ke kampung halamannya di Banten.
Sebagai bentuk perlindungan dan pelayanan humanis, Polres Nias juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Sela Solihat dan memastikan yang bersangkutan dalam keadaan sehat walafiat.
Kapolres Nias kemudian memimpin langsung proses mediasi di Unit PPA Satreskrim Polres Nias dengan melibatkan tokoh agama, perwakilan keluarga, Plt. Kasi Humas, dan pihak terkait. Polres Nias juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta kepolisian di wilayah Provinsi Banten untuk memberikan penjelasan faktual kepada pihak keluarga di sana.
Pesan Damai dan Sejuk untuk Masyarakat
Di tengah dinamika informasi yang sangat cepat di media sosial, Kapolres Nias mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan mengedepankan semangat persaudaraan.
Baca Juga: Sambut HUT RI ke-81, Personel Polsek Lolofitu Moi Gotong Royong Hias Mako dengan Nuansa Merah Putih
"Pulau Nias dan Bangsa Indonesia ini dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan rasa saling menghormati antarumat beragama yang sangat kuat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi di media sosial yang belum tentu benar kehasihan dan faktanya. Mari kita rawat kedamaian, jaga kesejukan, dan utamakan tabayun (klarifikasi) agar tali silaturahmi serta kerukunan di tengah masyarakat kita tetap terjaga dengan indah," ujar AKBP Agung S.D.C.
Polres Nias berkomitmen penuh untuk terus memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat secara profesional, transparan, dan humanis, tanpa memandang latar belakang suku maupun keyakinan.
Editor : Redaksi