GUNUNGSITOLI,bnewsnasional.id– Proyek pembangunan infrastruktur milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kepulauan Nias kembali menuai sorotan tajam. Pembangunan Turap, Talud, atau Bronjong pada Jalan Provinsi Ruas Miga - Lolowua KM 16+050 di Kota Gunungsitoli kini dalam kondisi terlantar tanpa ada aktivitas pengerjaan selama dua pekan terakhir.
Berdasarkan data papan informasi proyek, pekerjaan ini didanai oleh APBD Provinsi Sumatera Utara T.A 2026 dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp 4.180.886.207,33. Proyek berkontrak nomor 620/03/SP/UPTD-BMCK/GST/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026 ini dipihakketigakan kepada kontraktor pelaksana CV. AXEL ANUGERAH MANDIRI dengan masa kerja 180 hari kalender.
Warga setempat berinisial F. Mendefa mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut aktivitas pekerja dan alat berat mendadak lenyap dari lokasi tak lama setelah momentum kunjungan kerja Gubernur Sumatera Utara yang sempat berkantor di Pulau Nias beberapa waktu lalu.
"Masyarakat berharap kontraktor bisa memacu progres mumpung cuaca saat ini masih sangat mendukung. Nanti kalau sudah masuk bulan November dan Desember, intensitas hujan di Kepulauan Nias sangat tinggi. Ini justru terbalik dari fakta, cuaca bagus tapi lapangan malah kosong," ujar F. Mendefa kepada awak media.
Sorotan Regulasi dan UU Jasa Konstruksi
Ketidakhadiran pekerja dan alat berat di lokasi proyek diduga kuat melanggar komitmen kontrak kerja dan mengangkangi regulasi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar mutu, volume, dan lini masa yang telah disepakati.
Pada Pasal 52 UU Jasa Konstruksi No. 2/2017, secara tegas diatur bahwa penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan secara tepat waktu dan tepat mutu. Ketiadaan aktivitas selama berpekan-pekan tanpa alasan force majeure (keadaan kahar) yang jelas, berpotensi sanksi administratif hingga pemutusan kontrak sepihak akibat wanprestasi.
Selain itu, tindakan kontraktor yang tidak berada di tempat juga mempersulit fungsi pengawasan publik dan pers, sebagaimana dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
Dinas Terkait Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pihak media telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala UPTD Bina Marga dan Konstruksi Provinsi Sumatera Utara di Gunungsitoli mengenai tiga poin krusial:
Baca juga: Heboh Pungli Sertifikasi di SMAN 1 Sirombu, Kadisdik Sumut Diminta Turun Tangan
1. Kendala teknis, administrasi, atau cuaca yang memicu penghentian pekerjaan.
2. Mekanisme pengawasan kedinasan terhadap keterlambatan progres fisik di lapangan.
3. Langkah konkret kedinasan untuk memaksa kontraktor segera melanjutkan pekerjaan.
Namun, sangat disayangkan, belum ada tanggapan maupun jawaban resmi dari Kadis UPT Bina Marga Provinsi Sumatera Utara hingga siaran pers ini dinaikkan ke meja redaksi. Awak media juga gagal menemui perwakilan CV. Axel Anugerah Mandiri di lokasi proyek karena area sterill dari aktivitas manajemen maupun pekerja lapangan.
Masyarakat Kepulauan Nias mendesak Gubernur Sumatera Utara dan Dinas Bina Marga dan Konstruksi Provinsi untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja UPTD Gunungsitoli dan kontraktor pelaksana, sebelum akses transportasi publik di ruas Miga - Lolowua semakin memburuk akibat proyek yang ditelantarkan.
Editor : Redaksi