Heboh Pungli Sertifikasi di SMAN 1 Sirombu, Kadisdik Sumut Diminta Turun Tangan

avatar Redaksi

NIAS BARAT,bnewsnasional.id– Unggahan di media sosial Facebook yang menuding Kepala SMAN 1 Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Enonia Hia, S.Pd., M.Pd, melakukan pungutan liar memicu kehebohan di kalangan pendidik Kepulauan Nias.

Dalam postingan akun Ical Noe,di grup "Boby Nasution For Sumut 1", Kasek SMAN 1 Sirombu diduga mewajibkan setiap guru menyetor "jatah 1 bulan gaji penuh" jika ingin mendapatkan pelatihan sebagai syarat sertifikasi.

Baca Juga: Rapor Merah Nias Barat : 12 Program Unggulan Bupati Eliyunus Waruwu Dinilai Gagal Total, Ke Mana Aliran APBD?

"Dia memaksa dan mewajibkan setiap guru memberikan jatah 1 bulan gaji penuh kepadanya jika ingin mendapatkan les cukup sebagai syarat sertifikasi. Yang tidak memberikan, tidak akan diberikan les," tulis akun tersebut pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Tudingan ini langsung menjadi sorotan warganet. Pasalnya, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.

Diduga Langgar 3 Aturan

1.  UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 
Menegaskan bahwa sertifikasi adalah hak profesi guru yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Prosesnya tidak boleh dipersulit atau dipungut biaya oleh pihak manapun.
2.  Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021  
Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan melarang segala bentuk pungutan yang memberatkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
3.Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah  

Juga melarang sekolah melakukan pungutan yang dikaitkan dengan syarat akademik, termasuk sertifikasi guru.

Baca Juga: Jeritan Hati Warga Nias ke Bobby Nasution: "Seperti Air Digenang, Seperti Lalang Ditiup Angin",

Bantahan Kepala Sekolah
Awak media telah berupaya mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Kepala SMAN 1 Sirombu pada hari Minggu, 9 Agustus 2026 melalui WhatsApp.

Melalui pesan WhatsApp, Kepala SMAN 1 Sirombu membantah keras tudingan tersebut. 
"Itu tidak benar. Itu fitnah. Tidak perlu saya tanggapi. Tidak ada gunanya. Kita hanya berdoa. Tuhan pasti membalasnya," ungkapnya.

Dinas Diminta Turun Tangan
Media ini juga berupaya mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

Baca Juga: Proyek Rp87 Miliyar Di Sorot Pasir Laut Diduga Dipesan Humas Sukma Nias,Sehari Kemudian Minta Stop.

Beredarnya tudingan ini membuat sejumlah guru dan warganet mendesak Kadisdik Sumut agar segera melakukan pemeriksaan dan turun tangan menindaklanjuti dugaan pungutan liar tersebut.

Awak media memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.

Pungutan liar di lingkungan pendidikan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku bila terdapat unsur kejahatan.

Berita Terbaru