Pemdes Buduran Layangkan Teguran Pembayaran Sewa Tanah Pecaton kepada Basmalah

avatar Hanif

Bangkalan, BnewsNasional.id — Pemerintah Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, melayangkan surat teguran atau peringatan pertama kepada pihak Basmalah terkait kewajiban pembayaran sewa tanah pecaton/aset desa yang berada di Dusun Tongguh.

Surat tersebut diterbitkan Pemerintah Desa Buduran pada 26 Agustus 2026 dengan nomor 470/01/433.305/11/2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa teguran diberikan berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Aset Desa Nomor Persil 35.26.130.017.005-6136.7, terkait penyewaan Tanah Pecaton Desa Buduran yang terletak di Dusun Tongguh.

Baca Juga: Respons Cepat Laporan Warga, Kades Buduran Arosbaya Turun Lapangan Gagalkan Klaim Sepihak Batas Tanah

Pemdes menyampaikan bahwa masa sewa untuk tahun anggaran 2026 telah jatuh tempo pada 1 Juni 2026. Namun, hingga surat teguran diterbitkan, pihak yang bersangkutan disebut belum melakukan pembayaran kewajiban sewa untuk periode tersebut.

Dalam surat tersebut, Pemdes Buduran meminta agar pembayaran segera dilakukan paling lambat lima hari sejak surat diterbitkan, yakni pada Senin, 31 Agustus 2026.

Pembayaran dapat dilakukan secara langsung kepada Bendahara Desa atau melalui rekening resmi Desa Buduran pada Bank Jatim. Pemdes juga meminta agar bukti transfer diserahkan kepada pihak Pemerintah Desa sebagai bukti pelunasan kewajiban.

Baca Juga: Batas Tanah Buduran Disorot, Thomas AG: Jangan Ada Klaim dan Pengukuran Sepihak

Pemdes Buduran menegaskan, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah desa akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan desa.

Tindakan tersebut, sebagaimana tertuang dalam surat, dapat berupa pencabutan hak sewa dan pengosongan aset desa secara sepihak.

Langkah teguran ini menjadi bentuk penertiban administrasi sekaligus upaya Pemerintah Desa Buduran dalam memastikan pemanfaatan aset desa berjalan sesuai perjanjian dan kewajiban yang telah disepakati.

Baca Juga: Tanah Buduran Rawan Sengketa, Thomas AG Minta Pemdes dan Camat Turun Tangan

Kepala Desa Buduran, Moh. Anas Hendri Azis, membubuhkan tanda tangan dan stempel resmi Pemerintah Desa Buduran pada surat teguran tersebut.

Pemdes berharap pihak penyewa segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai tenggat waktu yang diberikan sehingga persoalan administrasi sewa aset desa tersebut dapat diselesaikan secara baik dan tidak berlanjut pada tindakan lebih tegas.(Team/Red)

Berita Terbaru