Bangkalan,BnewsNasional.id — Persoalan batas bidang tanah di Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, kembali menjadi sorotan. Ketidakjelasan batas sejumlah lahan dikhawatirkan menjadi pemicu sengketa apabila tidak segera dilakukan penataan secara resmi.
Tokoh masyarakat Arosbaya, Thomas AG, meminta masyarakat tidak mengambil keputusan sendiri terkait batas tanah. Menurutnya, pemasangan patok maupun pengukuran yang dilakukan tanpa dasar dan tanpa melibatkan instansi berwenang justru dapat memperkeruh keadaan.
Baca juga: Bukan Panitia, Bukan Pemdes: Pungutan Pedagang Rp30 Ribu di Kemah Temu Galang Diminta Diusut
Thomas menegaskan bahwa setiap persoalan batas tanah semestinya diselesaikan berdasarkan dokumen pertanahan dan mekanisme yang berlaku. Karena itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus dilibatkan apabila diperlukan pengukuran atau penegasan batas bidang tanah.
“Jangan karena merasa menguasai tanah kemudian mengukur dan menentukan batas sendiri. Kalau batasnya belum jelas, harus diselesaikan melalui prosedur resmi dan melibatkan BPN,” tegas Thomas.
Ia juga meminta masyarakat tidak menjadikan SPPT PBB sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan hak atas tanah. Menurutnya, dokumen perpajakan memiliki fungsi administratif dalam pembayaran pajak dan tidak otomatis menjadi bukti tunggal mengenai kepemilikan maupun batas hak atas suatu bidang tanah.
“Persoalan pajak jangan dicampuradukkan dengan kepastian hak atas tanah. Semua harus dilihat dari dokumen pertanahan yang ada dan proses hukumnya,” ujarnya.
Thomas menilai persoalan semakin rumit ketika tanah masih tercatat atas nama orang tua atau leluhur yang telah meninggal, sementara penguasaan fisik sudah dilakukan oleh anak maupun cucu.
Jika kondisi tersebut tidak segera ditata, persoalan yang awalnya hanya menyangkut batas bisa berkembang menjadi perselisihan antaranggota keluarga maupun dengan pemilik tanah di sekitarnya.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Desa Buduran dan Kecamatan Arosbaya segera melakukan inventarisasi terhadap bidang-bidang tanah yang bermasalah.
“Pemdes dan kecamatan harus turun tangan. Jangan menunggu ada pertengkaran atau laporan sengketa baru bergerak. Data yang belum jelas harus didata dan dikoordinasikan dengan BPN,” katanya.
Baca juga: Gerak Jalan Umum Arosbaya Besok, Camat Tegaskan Peserta Wajib Jaga Etika dan Kesopanan
Thomas menegaskan, pemerintah desa maupun kecamatan tidak perlu mengambil alih kewenangan BPN dalam menentukan batas tanah. Perannya adalah memfasilitasi dan membantu masyarakat agar persoalan dapat dibawa ke instansi yang memiliki kewenangan pertanahan.
“Jangan sampai masyarakat saling klaim hanya berdasarkan patok yang dibuat sendiri. Kalau ingin kepastian, tempuh jalur resmi. BPN yang memiliki kewenangan dalam urusan pengukuran dan pertanahan,” pungkasnya.
Ia berharap langkah cepat dilakukan sebelum persoalan batas tanah di Buduran berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan sulit diselesaikan di kemudian hari.(Team/Red)
Editor : Redaksi