Kadisdik Nias Barat Tanggapi Gugatan Tanah SD Onozalukhu Raya: Ikuti Proses Hukum, KBM Tetap Berjalan

Reporter : Redaksi

NIAS BARAT,bnewsnasional.id – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat, Parlinus Gulo, S.Pd., M.Pd, angkat bicara terkait sengketa hibah tanah SD Onozalukhu Raya yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. 

Pemerintah daerah memastikan akan menghadapi proses ini dengan kooperatif tanpa mengorbankan hak belajar para siswa.Pemkab Nias Barat Hadiri Persidangan Parlinus Gulo menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Barat telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli terkait gugatan tersebut dan siap mengawal seluruh tahapan legalitasnya."Kami sudah menerima surat panggilan dari Pengadilan Gunungsitoli saat sidang pertama dan pihak Pemerintah Nias Barat sudah mengikuti persidangan sengketa lahan yang dimaksud di SD Onozalukhu Raya," ujarnya.

Baca juga: Paud  Swasta TK Hilimbaruzo Gelar Pelepasan Wisudawan yang Ke-IV Anak Usia Dini

Ia juga menjelaskan, pada tanggal 5 Agustus 2026 diagendakan sidang lanjutan. Namun pihak Pemkab ketidak hadiran karena ada agenda kedinasan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditinggalkan.Kendati demikian, ketidakhadiran tersebut telah dikonfirmasi dan tidak menyurutkan komitmen pemerintah dalam menuntaskan persoalan ini.

"Untuk sidang selanjutnya  pihak pemerintah bila tidak ada agenda kedinasan yang bersifat mendesak muda mudahan pihak pemerintah mengikuti sidang yang dimaksud," tegasnya.

4 Poin Penegasan Kadisdik Dalam tanggapannya, Kadisdik menyampaikan 4 poin penting terkait status sekolah dan kelangsungan pendidikan di wilayah tersebut : KBM Tidak Terganggu"Kami pastikan pada sengketa lahan ini tidak terganggu proses belajar dan mengajar di SD Onozalukhu Raya.

Baca juga: SMPN 2 Mandrehe Utara Buka SPMB 2026/2027, Pendaftaran 22 Juni - 4 Juli 2026

" Dinas Pendidikan menjamin kenyamanan siswa dan guru tetap menjadi prioritas utama.Pembangunan 2026 Adalah Rehab"Pembangunan 2026 itu rehab. Bangunan itu sudah ada sebelumnya. Namun karena ada gugatan, tentu kita ikuti proses dari sidang pengadilan.

" Alokasi anggaran ini murni untuk perbaikan fasilitas penunjang, bukan mendirikan bangunan baru di atas lahan sengketa.Hormati Putusan Pengadilan"Kita ikuti sesuai keputusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tentu memperhatikan penggunaan tanah untuk kepentingan pendidikan." Pemerintah daerah meyakini hukum akan berpihak pada kemaslahatan masyarakat banyak.

Menyayangkan Gugatan Setelah 45 Tahun"Kami menyayangkan kenapa baru sekarang digugat. Padahal SD Onozalukhu Raya berdiri sejak Tahun 1980 dan tidak pernah ada gugatan.

Baca juga: Penghentian Beasiswa Profesi Kedokteran Dinilai Lemah Secara Logika dan Administrasi

Pendidikan itu penting bagi anak-anak kita."Komitmen Dinas PendidikanDinas Pendidikan Nias Barat berkomitmen mengawal proses hukum ini dengan baik dan memastikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak terganggu selama proses sengketa berlangsung. 

Pemerintah juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua siswa, untuk tetap tenang dan memercayakan penyelesaian masalah ini kepada jalur hukum yang berlaku. Pendidikan generasi bangsa di Nias Barat tidak boleh terhenti oleh dinamika sengketa lahan.Kontak Media:Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru