Nias Barat,bnewsNasional.id – Sikap tegas diambil oleh keluarga Bintang Rius Waruwu dalam mempertahankan hak atas tanah adat mereka.
Bintang Rius Waruwu, selaku ahli waris sekaligus pemberi hibah lahan awal, resmi melayangkan gugatan perdata terhadap empat pihak kedinasan ke Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli pada Selasa, 5 Agustus 2026.
Langkah hukum ini terpaksa ditempuh akibat dugaan perluasan pembangunan bangunan fisik gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 076094 Onozalukhu Raya, Kecamatan Moro'o, yang dinilai secara sepihak telah menyerobot tanah milik warga di luar batas dokumen resmi.
Kuasa Hukum Penggugat, ADV. Sudaali Waruwu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya secara sah mengabaikan jalur damai karena mediasi sebelumnya tidak membuahkan respons konkret dari instansi terkait.
"Klien kami memiliki niat mulia dengan menghibahkan tanahnya pada tahun 1980 untuk kemajuan pendidikan anak-anak di Kecamatan Moro'o. Dalam surat hibah sangat jelas tertulis bahwa batas timur hanya sepanjang 42 meter. Namun, proyek pembangunan sekolah pada tahun 2026 ini justru menerobos maju tanpa izin ke area tanah ulayat/marga milik klien kami.
Ini murni pelanggaran hukum dan hak milik," tegas Sudaali Waruwu di PN Gunungsitoli, Selasa (5/8).Dalam berkas perkara perdata yang didaftarkan, Penggugat menarik 4 (empat) instansi dan perangkat daerah sebagai Tergugat, yaitu:
-Bupati Nias Barat (sebagai Kepala Daerah Penanggung Jawab Aset)
-Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat (sebagai Pengguna Anggaran & Pengelola Sektor)
-Kepala SD Negeri 076094 Onozalukhu Raya (sebagai Eksekutor Lapangan)
-Ketua Komite SD Negeri 076094 Onozalukhu Raya (sebagai Perwakilan Sekolah)
Sidang perdana atas sengketa lahan fasilitas umum ini telah resmi dibuka dan berjalan di PN Gunungsitoli per hari ini.
Kasus ini pun mendadak menyita atensi dan menjadi sorotan publik masyarakat Nias Barat, mengingat maraknya sengkarut proyek fisik pemerintah yang kerap mengabaikan kejelasan status tanah warga setempat.
Pihak kuasa hukum berharap Majelis Hakim PN Gunungsitoli bersikap objektif, menegakkan supremasi hukum, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang hak-hak tanahnya terancam dikikis oleh otoritas kekuasaan.
Editor : Redaksi