BOM WAKTU ! SK Pj. Sekda Nias Barat Mati Sejak 5 Feb 2026, Legalitas Ernawati Gulo Dipertanyakan

Reporter : Redaksi

NIAS BARAT, bnewsNasional.id – Keabsahan jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, Ernawati Gulo, S.Pd., M.M., kembali menjadi sorotan publik. Senin, 3/8/2026.

Persoalan ini mencuat setelah dokumen terakhir terkait persetujuan penunjukan Pj. Sekda diketahui diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara pada 5 November 2025. Sementara saat ini telah memasuki Agustus 2026.

Baca juga: Viral! APBD Ratusan Miliar Nias Barat Disebut Jadi 'Bangkai Babi', Dermawan Daeli Desak DPRD Makzulkan Bupati Eliyunus

DASAR HUKUM & BATAS WAKTU :

Berdasarkan dokumen yang beredar, persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Nias Barat Nomor 800.1.3.3/4669/BKPSDM tanggal 28 Oktober 2025 tentang permintaan persetujuan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat.

Dalam surat itu, Gubernur Sumatera Utara memberikan persetujuan kepada Bupati Nias Barat untuk menunjuk Ernawati Gulo, S.Pd., M.M. sebagai Pj. Sekda Kabupaten Nias Barat. Persetujuan tersebut mengacu pada Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Pasal 5 Perpres No. 3/2018 mengatur:
1.  Paling lama 3 bulan apabila terjadi kekosongan jabatan Sekda
2.  Paling lama 6 bulan apabila Sekda definitif tidak dapat melaksanakan tugas

DIDUGA MELEWATI BATAS MAKSIMAL:

Apabila masa penugasan dihitung sejak persetujuan Gubernur pada 5 November 2025, maka:
1.  Batas 3 bulan berakhir pada 5 Februari 2026
2.  Batas 6 bulan berakhir pada 5 Mei 2026

Dengan kondisi saat ini 3 Agustus 2026, maka masa penugasan berdasarkan dokumen yang beredar telah melewati batas maksimal 3-6 bulan yang diatur dalam Perpres.

DAMPAK HUKUM: TTD DIDUGA ILEGAL

Baca juga: Viral! Supir Truk Sebut Babi Muatan Diduga Pembawa Virus ASF Adalah Milik Bupati Nias Barat : Netizen Heboh, Masyarakat

Jika setelah berakhirnya masa tersebut tidak terdapat persetujuan baru, SK perpanjangan, atau dasar penugasan lain yang sah, maka keberlanjutan jabatan Ernawati Gulo sebagai Pj. Sekda berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.

Apabila benar tidak terdapat dasar hukum lanjutan, maka persoalan tersebut dapat mengarah pada dugaan pelaksanaan jabatan tanpa dasar kewenangan yang sah. 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terhadap legalitas tindakan administratif, surat, keputusan, rekomendasi, maupun kebijakan yang ditandatangani dalam kapasitas sebagai Pj. Sekda setelah masa penugasan berakhir.

Dalam dokumen persetujuan Gubernur juga ditegaskan bahwa apabila pelaksanaan pengangkatan tidak sesuai ketentuan, maka persetujuan dapat dibatalkan dan kebijakan dapat dinyatakan tidak sah.

Terkait sanksi, Perpres No. 3/2018 tidak mencantumkan sanksi pidana langsung. Namun persoalan ini dapat berujung pada evaluasi, pembatalan keputusan, pemeriksaan APIP, hingga tindakan disiplin terhadap pejabat yang terbukti melanggar.

Baca juga: "Uang Rakyat Jadi Bangkai di Hilimayo, Pj Kades Salahkan Wabah Babi Tapi Takut Beberkan Nilai Anggaran ke Publik"

TUNTUTAN TRANSPARANSI

Pemerintah Kabupaten Nias Barat perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Apakah terdapat SK baru, persetujuan perpanjangan, atau keputusan lanjutan dari Gubernur Sumut yang menjadi dasar Ernawati Gulo tetap menjalankan tugas.

Jika dokumen lanjutan tersebut tidak ada, maka pertanyaan publik bukan lagi soal berapa lama Pj. Sekda menjabat, melainkan apakah kewenangan jabatan tersebut masih memiliki dasar hukum yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Nias Barat, Gubernur Sumut, dan Kemendagri belum memberikan keterangan resmi.

Pihak membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru