Plh Dinkes Bangkalan Disorot, Surat Donasi UHC dan Kewenangan Penandatanganan Dipertanyakan

Reporter : Hanif

Bangkalan, bnewsnasional.id – Polemik terkait penggalangan donasi premi fasilitas kesehatan (faskes) untuk mendukung program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bangkalan mulai menuai sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada legalitas surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan.

Berdasarkan dokumen yang beredar, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan menerbitkan surat bernomor 400.7.1/490/433.102/2026 tertanggal 19 Mei 2026 dengan perihal “Donasi Premi PBPU dan BP Pemda”.

Baca juga: Hadir di Dlemer Arosbaya Bangkalan, Kementerian HAM Sosialisasikan Mitigasi Konflik Tingkat Desa

Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah pimpinan rumah sakit di Kabupaten Bangkalan, di antaranya Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan, RSIA Aisyiyah, RSIA Hikmah Sawi, RSKB Al Ishaqiy, RSKB Glamour Husada, RSU Lukas, dan RSU Anna Medika.

Dalam isi surat disebutkan bahwa Dinas Kesehatan mengundang para direktur rumah sakit beserta satu orang petugas yang menangani UHC untuk menghadiri rapat pembahasan mengenai donasi premi PBPU dan BP Pemda yang dilaksanakan pada Kamis, 21 Mei 2026, di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Plh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, dr. Farhat Surya Ningrat, Sp.KK, sehingga memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai batas kewenangan seorang pejabat berstatus pelaksana harian.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang Plh pada dasarnya menjalankan tugas rutin dan administrasi harian selama pejabat definitif berhalangan. Kewenangan Plh dinilai terbatas dan tidak diperkenankan mengambil kebijakan strategis yang berpotensi memengaruhi kebijakan daerah maupun kepentingan publik.

Salah satu pemerhati kebijakan publik, Arman, turut menyoroti munculnya surat tersebut. Menurutnya, perlu ada penjelasan yang jelas terkait dasar dan tujuan penggalangan donasi tersebut.

“Buat apa Plh minta sumbangan?” ujarnya menanggapi beredarnya surat dimaksud.

Ia menilai istilah “donasi premi” yang tercantum dalam surat perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk mekanisme penghimpunan dana, pihak yang terlibat, serta dasar hukum pelaksanaannya.

Baca juga: Korcam Bangkalan Berbagi Kwanyar Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Bantuan Pangan di Desa Pesanggrahan

Sejumlah pengamat administrasi pemerintahan menilai bahwa penggalangan dana untuk mendukung program UHC bukanlah kebijakan administratif biasa. Kebijakan tersebut dinilai menyangkut aspek pelayanan kesehatan, pembiayaan, dan kepentingan masyarakat luas.

“Jika surat penggalangan dana itu ditandatangani oleh pejabat berstatus Plh tanpa dasar hukum atau regulasi yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik.

Selain itu, muncul pula pandangan bahwa kebijakan penggalangan donasi premi faskes seharusnya didukung dengan regulasi yang kuat, seperti peraturan kepala daerah atau kebijakan resmi pemerintah daerah agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum.

Pengamat administrasi pemerintahan juga menilai seorang Plh yang mengambil keputusan di luar kewenangan rutinitas dapat dianggap melampaui batas mandat jabatan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai keabsahan produk administrasi yang diterbitkan.

Baca juga: Kuspriyanto Suparman Jelaskan Kendala Pengelolaan Sampah di Bangkalan, Dorong Kolaborasi Aksi Bersih Lingkungan

Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan terkait dasar hukum penandatanganan surat tersebut, mekanisme donasi premi PBPU dan BP Pemda, maupun kewenangan Plh dalam menerbitkan surat dimaksud.

Publik pun berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi agar polemik ini tidak berkembang dan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Dengan adanya penjelasan resmi, diharapkan program UHC di Kabupaten Bangkalan tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru