Surabaya, bnewsnasional.id - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang melakukan dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Terduga yang terlibat yakni prin berinisial S (47 tahun), seorang kuli panggul yang mengontrak di Jalan Srengganan Surabaya. Ia ditangkap lantaran nekat menggadaikan sepeda motor milik rekannya sendiri.
Baca Juga: Beli Motor Cash BPKB Tak Diserahkan, Pembeli Ancam Polisikan Penjual Asal Magetan
Aksi tipu-tipu tersebut, terjadi pada hari Rabu Pagi tanggal 10 Juni 2026, di Jalan Kalimas Udik gang 1 Surabaya, yang mana korban dan terduga yang terlibat, menjadi kuli panggul.
Disampaikan Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo, kejadian bermula ketika korban yakni saudara Sukir sedang berada di lokasi kejadian.
Kemudian terduga S menghampiri korban saudara Sukir dengan maksud meminjam sepeda motor Honda Vario 125 dengan alasan untuk mengambil barang.
"Karena saling kenal, korban tanpa curiga langsung memberikan kunci motornya," ujar Kompol Eko, kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga: Pimred Bnewsnasional.id Apresiasi Kinerja Cepat Reskrim Polsek Tambaksari Tangkap Komplotan Curanmor
Namun, tunggu punya tunggu, tersangka S tidak kunjung kembali. Korban baru berhasil menemui tersangka pada sore harinya.
Saat ditagih dan ditanyakan keberadaan motornya, bak disambar petir, korban mendengarkan pengakuan mengejutkan dari terduga S, bahwa motor tersebut sudah digadaikan kepada orang lain.
Akibat kejadian curang tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp.13 juta rupiah. Sadar telah menjadi korban penggelapan, Sukir langsung melaporkan insiden ini ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Dikonfirmasi Soal Izin dan Miras, Owner Kafe Lavira Kedung Doro Malah Balas "Tau No Saya Dari Mana"
Menindaklanjuti laporan korban, anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kuli panggul tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dibalik jeruji Mapolsek Pabean Cantikan.
"Kepada terduga S, kami jerat dengan perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 486 KUHPidana," kata Kompol Eko.(JNI)
Editor : Redaksi