Gresik, bnewsnasional.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan kembali bergulir di Kabupaten Gresik. Seorang perempuan bernama Khoirun Nisa Al Karim resmi melaporkan mantan suaminya, Moch. Eri Saputra, ke Mapolres Gresik. Laporan ini dipicu oleh munculnya surat keterangan cerai yang diduga palsu.
Berdasarkan data yang dihimpun, laporan tersebut teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/651.Satreskrim/VI/2026/SPKT/POLRES GRESIK. Pengaduan diterima langsung oleh sentra pelayanan kepolisian pada Rabu (17/6/2026) sore sekitar pukul 15.15 WIB.
Baca juga: Bukan Panitia, Bukan Pemdes: Pungutan Pedagang Rp30 Ribu di Kemah Temu Galang Diminta Diusut
Dalam berkas laporannya, pelapor menyangkakan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kronologi Munculnya Surat CeraiKasus ini bermula saat pelapor dan terlapor memutuskan untuk pisah ranjang sejak Juli 2025. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Desember 2025, pelapor mendengar kabar bahwa mantan suaminya telah melangsungkan pernikahan siri dengan pihak lain.
Kejanggalan mulai terungkap pada Jumat (5/6/2026). Pelapor menerima pesan singkat via WhatsApp yang berisi foto Surat Keterangan Nomor 146/1207/438.7.8.6/2026. Dokumen tersebut tampak diterbitkan oleh Pemerintah Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, yang menerangkan bahwa keduanya telah resmi bercerai.
Pelapor merasa janggal karena sejauh ini tidak pernah ada proses persidangan maupun putusan resmi dari Pengadilan Agama (PA) terkait perceraian mereka. Karena merasa dirugikan dan nama baiknya dicatut, Khoirun Nisa akhirnya memilih menyelesaikan perkara ini lewat jalur hukum.
Baca juga: Hak Orang Miskin Diduga Disunat, Aliansi Desak Pj Kades Ketetang Jangan Sembunyi
Terlapor Mengaku Ditipu MakelarDi sisi lain, terlapor Moch. Eri Saputra membantah keras tudingan bahwa dirinya yang memalsukan surat tersebut. Saat dikonfirmasi media, Eri mengaku tidak tahu-menahu soal proses penerbitan dokumen kedinasan itu.
"Saya tidak merasa membuat surat itu. Ada bukti tidak kalau yang membuat itu saya?" ujar Eri saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Eri bahkan menunjukkan kejanggalan dalam surat tersebut, salah satunya adalah kesalahan penulisan nomor Rukun Tetangga (RT). Ia mengklaim justru menjadi korban penipuan oleh rekannya sendiri yang berniat membantu proses administrasi.
Baca juga: Baihaki Akbar Ultah ke-44, Yusni Salam dan Keluarga Sampaikan Selamat Sekaligus Permohonan Maaf
"Saya juga merasa ditipu. Niat saya minta tolong ke teman saya yang bernama Huda. Saya pikir dia punya kenalan pegawai desa, ternyata malah jadi seperti ini. Coba tanya ke dia, karena saya dapat surat itu dari Huda," bela Eri.
Polisi Lakukan PenyelidikanHingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tenaru belum memberikan keterangan resmi terkait keabsahan stempel dan tanda tangan yang tertera dalam surat objek perkara.
Aparat Satreskrim Polres Gresik kini tengah melakukan penyelidikan mendalam. Polisi akan memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak pelapor, terlapor, serta saksi kunci berinisial Huda untuk mengungkap asal-usul dan aktor utama di balik pembuatan surat bodong tersebut.(Team/Red)
Editor : Redaksi