Probolinggo Kota, bnewsnasional.id – Isu miring menerpa penegakan hukum di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Beredar informasi mengenai dugaan pembebasan dua tersangka penyalahgunaan narkoba yang sebelumnya sempat diamankan petugas pada 7/02/26.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan yang merupakan tetangga tersangka, penangkapan dilakukan terhadap dua pria berinisial S dan D di sebuah kediaman yang berlokasi di Jl. Sunan Giri, Dusun Kaliamas, Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu.
"Salah satu warga yang masih tetangga nya sendiri dan enggan disebutkan namanya menjelaskan ke awak media, Iya, sempat diamankan Polisi kota tapi tidak ada barang bukti lho, itu di selesaikan di jalan dengan diduga membayar 30jt masing-masing tidak masuk kantor" Ujarnya
Namun, desas-desus yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa kedua tersangka diduga dilepaskan kembali pada hari yang sama setelah adanya dugaan kesepakatan nominal uang sebesar Rp 30 juta per tersangka. Hal ini memicu pertanyaan terkait transparansi proses hukum dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Baca juga: Desa Arosbaya Kembali Dihantui Aksi Pencurian, Kompresor Warga Raib Saat Dini Hari
Guna menjaga keberimbangan berita, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (14/04/2026).
Menanggapi pertanyaan terkait kebenaran penangkapan serta dugaan pelepasan tersangka dengan imbalan uang tersebut, Kasat Resnarkoba memberikan jawaban singkat namun tegas.
"Terima kasih atas infonya, namun hal dimaksud tidak ada di kami," tegasnya.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Bantah Isu Tangkap Lepas Kasus Narkotika di Dupak
Pernyataan tersebut menepis adanya keterlibatan atau pencatatan resmi mengenai peristiwa yang dimaksud dalam database kedinasan Satresnarkoba saat ini. Meski demikian, tim awak media akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan tegaknya supremasi hukum tanpa pandang bulu di wilayah Jawa Timur.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian, akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang dan profesional.(Team/Red)
Editor : Redaksi