Surabaya, bnewsnasional.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan klarifikasi tegas atas isu yang beredar terkait dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus narkotika di kawasan Dupak Magersari. Kepolisian memastikan seluruh tindakan di lapangan dilakukan berdasarkan fakta hukum serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi kabar yang menyebut adanya pembebasan terhadap dua terduga pelaku berinisial RN dan KI, pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.
Baca juga: Desa Arosbaya Kembali Dihantui Aksi Pencurian, Kompresor Warga Raib Saat Dini Hari
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa isu mengenai adanya “mahar” atau uang tebusan dalam proses penanganan perkara adalah hoaks.
“Kami bekerja berdasarkan bukti. Proses penyelidikan dan penyidikan narkotika memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Jika bukti tidak mencukupi atau ada pertimbangan hukum lain seperti rehabilitasi sesuai UU Narkotika, semua dilakukan secara transparan melalui mekanisme gelar perkara, bukan transaksional,” tegas AKP Adik Agus.
Baca juga: Probolinggo Gempar: Kasus Narkoba Diduga Berakhir Damai, Polisi Angkat Bicara.
Kepolisian menjelaskan bahwa setiap perkara narkotika tidak serta-merta berujung pada penahanan. Ada tahapan hukum yang harus dilalui, termasuk kecukupan alat bukti serta kemungkinan penerapan rehabilitasi bagi pengguna, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
Melalui mekanisme gelar perkara, setiap keputusan diambil secara kolektif dan profesional, guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Penyebaran isu tanpa dasar dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi dari pihak manapun.(Team/Red)
Editor : Redaksi