PJ Kades Lahagu Bungkam Soal Dana Desa.

PJ Kades Lahagu Bungkam Soal Dana Desa, AJH  Itu Pembangkangan Hukum

Reporter : Redaksi

PJ Kades Lahagu Bungkam Soal Dana Desa, AJH  Itu Pembangkangan Hukum


Nias Barat Indonesia , bnewsNasional.id– Penjabat (PJ) Kepala Desa Lahagu, Kecamatan Mandrehe Utara, inisial ML, menuai kecaman setelah menolak memberi klarifikasi atas dugaan penyimpangan Dana Desa bernilai ratusan juta rupiah. Saat dikonfirmasi wartawan Melinus Hia lewat WhatsApp, Jumat (28/02/2025), ML menyebut Rencana Anggaran Biaya (RAB) desa sebagai “dokumen rahasia” yang tidak boleh diketahui publik.  

Baca juga: Bupati Tutup Mata: Warga Miskin Sakit Stroke di Simaeasi Hidup Memprihatinkan di Gubuk Dekat Posko Kemenangan

Ketua DPD Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Nias Barat, Utema Gulo, Minggu (01/03/2026), menilai sikap tersebut arogan dan melawan hukum. “Keterbukaan informasi adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika ditutup-tutupi, jalur sengketa informasi di Komisi Informasi terbuka lebar,” ujarnya.  

Baca juga: Antisipasi Pencemaran Lingkungan, Pemdes Ononamolo III Kubur Bangkai Babi di Sungai dan Pasang Spanduk Larangan

Utema menegaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan setiap informasi publik pada dasarnya terbuka, kecuali yang dikecualikan. 

Pasal 52 bahkan menyebut badan publik yang sengaja menolak informasi dapat dikenai sanksi pidana. Sementara UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan transparan, partisipatif, dan akuntabel.  

Baca juga: Marak Pembuangan Bangkai Babi di Sungai Bawawaondru, Pemuda Desa Ononamolo III Desak Pemerintah Desa dan Pemkab=NB

Publik berhak tahu bagaimana uang negara digunakan. Menutup-nutupi RAB desa bukan hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga menimbulkan kecurigaan: ada apa yang disembunyikan?

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru