Dugaan Kejanggalan Proyek Renovasi SDN Sukbar 1, Aktivis Madura Soroti Alokasi Dana Pusat

avatar Redaksi

Bangkalan, BnewsNasional.id– Proyek renovasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukbar 1 di Kabupaten Bangkalan memicu kontroversi. Bangunan sekolah tersebut dinilai masih sangat layak huni dan belum mendesak untuk diperbaiki, sementara banyak sekolah lain di wilayah sekitar yang fisiknya jauh lebih memprihatinkan namun belum tersentuh bantuan.27/8/26

Sorotan tajam mengarah pada program rehabilitasi yang bersumber dari anggaran kementerian tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, tingkat kerusakan fisik bangunan diperkirakan belum mencapai 30 persen, yang umumnya menjadi syarat minimal alokasi rehab berat.

Baca Juga: Camat Arosbaya Dedeng Suprapto Apresiasi Peserta, Panitia Sukses Gelar Karnaval HUT ke-81 RI

“Kondisinya masih sangat layak ditempati dan belum saatnya direnovasi. Ini tingkat kerusakannya belum ada 30 persen, kok bisa dapat proyek rehab? Padahal masih banyak sekolah lain yang jauh lebih membutuhkan. Ada apa di balik semua ini?” tegas seorang aktivis Madura di Bangkalan, Kamis 27/8/26.

Ketimpangan penetapan skala prioritas ini memunculkan kecurigaan publik mengenai adanya kongkalikong dalam proses pengajuan hingga penyaluran anggaran proyek.

Baca Juga: Konflik Lahan Desa Buduran Memanas Warga Siap Pidanakan Terduga Makelar Tanah Berinisial 

“Ada dugaan kuat indikasi permainan antara oknum Kepala Sekolah, konsultan perencana, hingga pihak Dinas Pendidikan,” lanjutnya.

Masyarakat dan aktivis mendesak pihak berwenang serta lembaga pengawas untuk turun tangan melakukan audit transparan terhadap proyek tersebut. Hal ini dinilai penting agar alokasi dana pendidikan dari pemerintah pusat benar-benar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan.

Baca Juga: Respons Cepat Laporan Warga, Kades Buduran Arosbaya Turun Lapangan Gagalkan Klaim Sepihak Batas Tanah

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang terkait untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapan guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Red)

Berita Terbaru