Surabaya, BnewsNasional.id – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, Surabaya,Insiden tersebut menimpa seorang warga Jatipurwo berinisial AN saat berkendara dari arah Gresik menuju Surabaya. Tanggal 23/8/2026 Minggu siang.
Kejadian bermula saat arus lalu lintas di lokasi mendadak melambat karena sebuah truk kontainer sedang berbelok masuk ke area gudang. Sepeda motor Honda Vario putih yang dikendarai berinisial AN melaju pelan tepat di belakang truk tersebut. Namun secara tiba-tiba, kendaraan korban dihantam cukup keras dari arah belakang oleh sepeda motor lain.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT BPI Minta Hakim Menilai Utuh Konstruksi Hukum Perkara
"Di depan saya ada truk kontainer besar yang sedang berbelok. Tak lama kemudian, sepeda motor saya langsung ditabrak keras dari belakang," ujar AN saat menjelaskan kronologi kepada awak media.
Beruntung, insiden ini tidak memakan korban jiwa. Meski demikian, AN mengalami luka memar dan rasa sakit di sekujur tubuh. Kendaraan korban juga mengalami kerusakan parah, meliputi bodi depan dan boks filter udara yang pecah, mika lampu belakang hancur, hingga standar tengah yang patah.
Usai kejadian, proses mediasi sempat berlangsung di Pos Lantas dekat kawasan Colombo. Jalan perak timur Namun, proses penyelesaian berjalan tegang setelah kerabat penabrak mendatangi lokasi dan diduga memamerkan latar belakang keluarganya untuk memengaruhi korban.
"Jujur Mas, saya seorang pengacara dan bapak saya pensiunan polisi," kata kerabat penabrak menirukan peryataannya di pos lantas.
Tak hanya itu, pihak penabrak sempat berupaya menahan sepeda motor korban, namun mendapat penolakan keras dari AN. AN menilai alasan penabrak yang mengaku menyenggol motornya karena menghindari mobil lain hanyalah dalih untuk melepas tanggung jawab. Pengemudi kontainer yang berada di lokasi pun sempat memberikan analogi tegas atas kejadian tersebut.
"Sopir kontainer sempat bilang ke saya, 'Misalkan ada lampu merah, kita berhenti lalu ditabrak dari belakang, siapa yang salah?'" tutur AN menirukan ucapan sopir truk.
Sikap ingkar janji juga ditunjukkan oleh pihak penabrak. Awalnya, kerabat penabrak sempat mengirimkan pesan suara (voice note) melalui WhatsApp dan berjanji akan mengganti seluruh biaya kerusakan sepeda motor korban.
Baca Juga: Gerak Cepat Polsek Semampir Amankan Dua Pelaku Curanmor di Mrutu Kalianyar Dari Amukan Massa
Dalam rekaman pesan suara tersebut, kerabat penabrak menyampaikan.
"Mas, estimasi biayanya berapa dulu ya, kira-kira kirimkan ke saya. Kan yang rusak sudah difoto, kira-kira biayanya berapa gitu lho Mas. Jadi sebelum dibeli, harganya dulu, estimasi apa saja yang mau dibeli berapa. Saya tak mengurus asuransi BPJS Ketenagakerjaan dulu ya, nanti telepon lagi."
Namun ironisnya, setelah sepeda motor korban dimasukkan ke bengkel untuk diperbaiki, pihak penabrak secara sepihak membatalkan niat ganti rugi tersebut. Tak lama kemudian, AN beserta istrinya kembali dipanggil untuk mendatangi Pos Pantau Lantas Colombo Jalan perak timur.
Istri korban menuntut agar pihak penabrak bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya pengobatan serta membantu pengurusan administrasi BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan tanpa mengintimidasi atau membebani korban.
Baca Juga: Dua Pengembang Di Malang Diduga Lakukan Penggelapan Kavling, Pihak Desa Terseret Kasus "Upeti" AJB
"Soal BPJS asuransi itu urusan keluarga kamu soal bisa cair atau tidaknya urusan keluarga kamu dan itu bukan urusan saya mas,"tegas istri AN
Sebagai seorang buruh Office Boy (OB) dengan penghasilan Rp3,5 juta per bulan yang saban hari menempuh rute Surabaya–Gresik, AN mengaku sangat tertekan atas ketidakpastian serta dugaan sikap arogan dari pihak penabrak.
Hingga berita ini diturunkan, kasus kecelakaan lalu lintas tersebut masih dalam penanganan. Korban berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan tanpa ada intimidasi dari pihak mana pun.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang terkait untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapan guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/Red)
Editor : Redaksi