Bangkalan,bnewsnasional.id – Sengketa aset KUD Buduran di Kecamatan Arosbaya kini memasuki fase krusial. Setelah layangan somasi kedua dari LBH Tjakraningrat terkait dugaan pemalsuan dokumen Letter C Nomor 208 Persil 57, Pemerintah Desa (Pemdes) Buduran menyatakan sikap tegas untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Eskalasi ketegangan ini dipicu oleh munculnya klaim dari pihak Basmalah yang mencatut nama H. Amin. Dalam pernyataan yang beredar, pihak Basmalah memberikan kesan meremehkan langkah administratif yang tengah berjalan.
Baca juga: APMS Desak Kejari Sumenep Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Kades Kertasada
“Selama somasi ini datangnya tidak dari H. Amin, maka tidak perlu khawatir... Kalau somasi cuma dari kepala desa, itu tidak perlu digubris,” demikian bunyi pernyataan yang diklaim berasal dari pihak Basmalah tersebut.
Kepala Desa Buduran saat dikonfirmasi membenarkan adanya pernyataan bernada provokatif tersebut. Namun, alih-alih surut, Pemdes Buduran justru memantapkan langkah untuk melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Iya benar, pihak Basmalah menyampaikan seperti itu. Namun, Pemerintah Desa Buduran akan melaporkan kasus ini ke APH agar ada kejelasan hukum dan penanganan yang objektif,” tegas Kepala Desa.
Persoalan ini bukan sekadar klaim kepemilikan, melainkan menyangkut integritas administrasi desa. Berikut adalah poin-poin krusial dalam sengketa ini:
Dugaan Manipulasi: Adanya kecurigaan pemalsuan pada dokumen Letter C Nomor 208 Persil 57.
Klaim Kepemilikan: Pihak penyewa/pengelola merasa aman selama pemilik nama di sertifikat (H. Amin) tidak melayangkan keberatan.
Aset Desa: Pemdes meyakini lahan tersebut merupakan aset desa yang harus dilindungi secara hukum.
Baca juga: Dugaan Setoran ke Oknum, Integritas Petugas Lapas Dipertaruhkan
Menanti Jalur Pidana dan Perdata LBH Tjakraningrat sebelumnya telah memberikan tenggat waktu 7 hari bagi pihak tersomasi untuk memberikan klarifikasi. Jika tenggat waktu tersebut dilewati tanpa ada itikad baik, perkara ini dipastikan akan bergulir ke proses pidana terkait pemalsuan dokumen dan gugatan perdata terkait penguasaan aset.
Hingga saat ini, pihak KUD Buduran maupun H. Amin Sunarto masih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik yang kian memanas ini. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari APH untuk mengurai benang kusut sengketa demi kepastian hukum di Desa Buduran."Pungkasnya (Team/Red)
Editor : Redaksi