Skandal PIP Mengguncang SMK Permahisa Glagga, Hak Siswa Miskin Diduga Dipotong dan Ditahan

Reporter : Hanif

Bangkalan, bnwsnasional.id – Dugaan skandal pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat dan mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Bangkalan. SMK Permahisa Glagga, Kecamatan Arosbaya, kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pemotongan dan penahanan dana PIP yang merupakan hak mutlak siswa kurang mampu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah siswa penerima PIP diminta mencairkan dana bantuan pendidikan sebesar Rp1,8 juta melalui Bank BNI. Namun ironisnya, setelah dana dicairkan, uang tersebut diduga langsung diminta oleh oknum guru dengan alasan “potongan sekolah”.

Baca juga: PIP Dikembalikan Usai Meledak di Media, Aroma Pungli SMK Permahisa Kian Menyengat

Seorang wali murid yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, pemotongan tersebut mencapai sekitar 20 persen dari total dana PIP yang diterima siswa.

“Anak saya habis dari bank, uangnya langsung diminta. Katanya untuk potongan sekolah. Itu sekitar 20 persen. Bagi kami itu sangat besar,” ungkapnya lirih.

Tak hanya soal pemotongan, wali murid juga mengaku sisa dana PIP yang seharusnya langsung diterima siswa justru ditahan pihak sekolah tanpa kejelasan dasar hukum. Dana tersebut disebut-sebut baru akan diberikan saat siswa naik kelas.

Baca juga: Usai Pengakuan Kepala Sekolah, Dugaan Penahanan Dana PIP di SMK Permahisa Glagga Menuai Sorotan Lebih Luas

“Kenapa harus ditahan? Itu bantuan pemerintah untuk kebutuhan sekolah anak kami sekarang, bukan nanti. Itu hak siswa, bukan milik sekolah,” tegasnya dengan nada kecewa.

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan wali murid dan dinilai sebagai alarm serius bagi dunia pendidikan di Bangkalan. Pasalnya, dana PIP merupakan program pemerintah pusat yang secara tegas melarang adanya pemotongan dalam bentuk apa pun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Permahisa Glagga belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Baca juga: Kepala SMK Permahisa Heru Akui Buku Tabungan PIP Dipegang Sekolah, Dugaan Pemotongan Dana Siswa Mencuat

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat atensi serius dari Dinas Pendidikan serta aparat penegak hukum. Jika terbukti benar, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana karena menyangkut hak pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.

Publik menunggu langkah tegas: apakah dugaan ini akan diusut tuntas, atau justru kembali menguap tanpa kejelasan.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru