Usai Pengakuan Kepala Sekolah, Dugaan Penahanan Dana PIP di SMK Permahisa Glagga Menuai Sorotan Lebih Luas

avatar Hanif

Bangkalan, bnwsnasional.id – Polemik dugaan pemotongan dan penahanan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Permahisa Glagga, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, kian menggelinding. Pengakuan Kepala Sekolah SMK Permahisa, Heru, yang membenarkan bahwa buku tabungan PIP dipegang oleh pihak sekolah, justru memantik perhatian dan reaksi lebih luas dari publik.

Sejumlah wali murid menilai, alasan pengamanan dana yang disampaikan pihak sekolah tidak sejalan dengan aturan resmi PIP yang dikeluarkan pemerintah pusat. Pasalnya, dalam petunjuk teknis Program Indonesia Pintar disebutkan secara tegas bahwa dana PIP merupakan hak penuh siswa penerima dan tidak boleh dipotong maupun ditahan dengan alasan apa pun.

Baca Juga: PIP Dikembalikan Usai Meledak di Media, Aroma Pungli SMK Permahisa Kian Menyengat

“Kalau alasannya takut disalahgunakan, seharusnya sekolah memberi pendampingan, bukan malah menahan uang dan buku tabungan. Itu hak anak kami,” ujar salah satu wali murid saat ditemui media ini.

Selain itu, penahanan dana hingga siswa naik kelas dinilai bertentangan dengan tujuan utama PIP, yakni membantu kebutuhan pendidikan siswa saat ini, seperti pembelian perlengkapan sekolah, seragam, alat tulis, hingga biaya penunjang belajar lainnya.

Sorotan juga datang dari pemerhati pendidikan di Bangkalan yang meminta agar Dinas Pendidikan segera turun tangan melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh. Menurut mereka, praktik pengelolaan dana bantuan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, terlebih menyangkut siswa dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Kepala SMK Permahisa Heru Akui Buku Tabungan PIP Dipegang Sekolah, Dugaan Pemotongan Dana Siswa Mencuat

“Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk. Dana bantuan negara rawan disalahartikan sebagai kas sekolah. Padahal itu jelas melanggar aturan,” ujar salah satu pemerhati pendidikan.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci dari pihak sekolah terkait dasar hukum penahanan dana PIP maupun mekanisme penggunaan dana yang dipotong tersebut. Media ini masih membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak SMK Permahisa Glagga maupun instansi terkait.

Kasus ini kini dinilai bukan sekadar persoalan internal sekolah, melainkan telah menjadi isu publik yang menyangkut perlindungan hak pendidikan siswa miskin. Publik pun menanti langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan serta pengawasan dari aparat penegak hukum untuk memastikan dana PIP benar-benar sampai kepada yang berhak, tanpa potongan dan tanpa penahanan.

Baca Juga: Skandal PIP Mengguncang SMK Permahisa Glagga, Hak Siswa Miskin Diduga Dipotong dan Ditahan

 

(Team/Red)

Berita Terbaru