Kuasa Hukum Tegaskan Lahan SDN Balung 1 Milik Warga, Klarifikasi Disampaikan Lewat Video di Facebook

Reporter : Hanif

Bangkalan,bnewsnasional.id – Kuasa hukum Risang BW, yang mewakili H. Mansur selaku pemilik lahan yang sebagian digunakan bangunan SDN Balung 1, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, menyampaikan klarifikasi terbuka melalui sebuah video yang diunggah di akun Facebook pribadinya.

Dalam video klarifikasi tersebut, Risang BW menegaskan bahwa pemagaran lahan yang dilakukan kliennya bukan tindakan sepihak dan tidak dapat dimaknai sebagai penyegelan sekolah. Ia menyebut, pemagaran dilakukan semata-mata untuk memperjelas batas tanah milik kliennya yang hingga kini masih digunakan tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca juga: Menu MBG Dipertanyakan, Wali Murid SDN Poter 1 Soroti Kinerja SPPG Patemon Tanah Merah

“Pemagaran ini bukan penyegelan sekolah. Kami hanya memperjelas batas tanah milik klien kami yang bersertifikat sah sejak tahun 1986,” ujar Risang BW dalam video klarifikasinya.

Ia menjelaskan, lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9 Tahun 1986 atas nama Mad Damen. Sertifikat tersebut, kata dia, sah secara hukum, tidak pernah dibatalkan, tidak pernah disengketakan, serta tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan sertifikat tersebut tidak berkekuatan hukum.

Dalam video itu pula, Risang BW mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, SDN Balung 1 baru didirikan pada tahun 1988. Dengan demikian, sertifikat tanah kliennya terbit dua tahun lebih dahulu, saat lahan tersebut masih berupa tanah kosong.

“Artinya jelas, tiga ruang kelas SDN Balung 1 berdiri di atas tanah milik warga yang sudah bersertifikat lebih dulu,” tegasnya.

Terkait aktivitas belajar mengajar, Risang BW memastikan dalam video klarifikasi tersebut bahwa kegiatan pendidikan tetap berjalan normal. Menurutnya, pemagaran lahan tidak mengganggu proses belajar mengajar. Siswa masih dapat bersekolah dengan memanfaatkan ruang kelas yang tersisa, sementara ruang guru, aset sekolah, dan inventaris tetap diperbolehkan digunakan.

Baca juga: Kayu Atap SDN Patemon Keropos, Kabid Pendidikan Bangkalan Klarifikasi Proses Rehabilitasi

“Kami pastikan tidak ada penyegelan sekolah dan tidak ada pengusiran. Proses belajar mengajar tetap berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Risang BW menyampaikan bahwa upaya mediasi telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2019 dan dihadiri berbagai unsur, mulai dari Asisten I Pemkab Bangkalan, Camat Arosbaya, Koramil, Polsek Arosbaya, kepala sekolah, hingga kepala desa. Dalam forum mediasi tersebut, keabsahan sertifikat kliennya diakui bersama.

Namun demikian, dalam video klarifikasi itu pula, Risang BW menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang dinilai justru memperkeruh situasi. Ia menyebut adanya oknum kepala sekolah dan oknum Dewan Pendidikan yang diduga memprovokasi keadaan dengan menyebarkan isu seolah-olah akan terjadi pembongkaran paksa oleh aparat kepolisian.

Baca juga: Proyek SDN Pendabah 1 Kamal Jadi Sorotan Tak ada Papan Nama Proyek Dan Pintu Belum Terpasang

“Itu isu menyesatkan. Polisi hanya bisa bertindak jika ada perintah pengadilan. Tidak mungkin membongkar pagar milik pemilik tanah yang sah tanpa dasar hukum,” tegasnya.

Risang BW menegaskan bahwa persoalan lahan SDN Balung 1 ini bukan persoalan baru. Permintaan penyelesaian telah berlangsung sejak tahun 2004, dengan janji-janji pembelian maupun ganti rugi lahan yang disampaikan oleh pihak terkait, namun hingga tahun 2025 tidak pernah terealisasi.

“Sudah terlalu lama. Janji terus, tapi tidak ada solusi. Karena itu klien kami memutuskan tidak menjual, tidak menyewakan, dan meminta Dinas Pendidikan mengosongkan lahan serta memindahkan bangunan ke tanah milik pemerintah sendiri,” pungkasnya.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru