Bangkalan, bnewsnasional.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan masif melakukan sosialisasi terkait kategorisasi layanan parkir di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan ketertiban, serta menjamin transparansi pelayanan bagi seluruh pengguna kendaraan di Kabupaten Bangkalan.
Berdasarkan infografis resmi yang dirilis, Dishub membagi layanan parkir ke dalam empat kategori utama agar masyarakat tidak lagi bingung saat dimintai retribusi di resminya.
Pajak Parkir (Area Swasta): Diterapkan pada lokasi milik pribadi atau swasta seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, hotel, dan area usaha lainnya. Parkir ini menggunakan sistem Satuan Ruang Parkir (SRP) dan tetap berbayar sesuai ketentuan pajak daerah.
Parkir Khusus (Lahan Pemerintah): Berlokasi di lahan milik pemerintah daerah dan dikelola secara resmi. Parkir ini bersifat berbayar di mana pendapatannya masuk ke kas daerah untuk mendukung pelayanan publik.
Parkir Insidentil (Temporer): Berlaku sewaktu-waktu pada titik keramaian tertentu, seperti acara masyarakat, pasar tumpah, atau kegiatan keagamaan. Jenis parkir ini tetap berbayar namun hanya berlaku sesuai durasi kegiatan yang telah ditetapkan.
Parkir Tepi Jalan Umum (PTJU): Menggunakan bahu jalan yang telah ditentukan. Khusus kategori ini, Dishub menegaskan bahwa layanan gratis bagi kendaraan berpelat nomor Bangkalan, dengan catatan pemilik telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencakup skema parkir berlangganan.
Penegakan Parkir Berlangganan di Tahun 2026
Dishub Bangkalan memberikan penegasan penting bahwa mulai tahun 2026, pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum (PTJU) akan kembali ditegakkan secara ketat melalui sistem parkir berlangganan.
Langkah ini diharapkan mampu menghapus praktik parkir liar, menciptakan keadilan bagi pembayar pajak, serta meningkatkan kualitas penataan lalu lintas di Bangkalan.
Baca juga: Ketok Palu, Terminal Nggorang Terbuka Untuk Umum
"Masyarakat diimbau untuk memahami perbedaan jenis parkir tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan petugas di lapangan," tulis Dishub Bangkalan dalam keterangan resminya.
Dengan adanya transparansi ini, Pemkab Bangkalan berharap masyarakat dapat turut serta mengawasi dan mendukung terciptanya sistem perparkiran yang tertib dan transparan.(Hnf)
Editor : Redaksi