Jika Pemda Terkesan Tutup Mata Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi Di biarkan Saja RUSTAM Sebagai DPD Bhaskara Indonesia

Reporter : Redaksi

Bangkalan, bnewsnasional.id - Alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Yang ada di Kecamatan Labang dan Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan Jawa Timur, telah menjadi perhatian DPD Bhaskara indonesia Maju Sadar Hukum. Lahan pertanian produktif di lokasi tersebut sedang dilakukan pengurukan untuk keperluan pembangunan, DPD Bhaskara Indonesia Maju Sadar Hukum Bangkalan menunjukkan bahwa lahan tersebut masih tercatat sebagai LSD Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangkalan

Secara geografis, lahan yang terletak pada koordinat merupakan sawah pertanian produktif. Selain masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan (P1), Adalan Prioritas lahan ini juga bertampalan dengan Kawasan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPL2B). Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangkalan statusnya termasuk dalam kategori LSD dan tercatat sebagai Lahan Baku Sawah (LBS) sesuai penetapan Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Sengketa Lahan SDN Balung 1 Tak Kunjung Tuntas, Pemilik Lahan Nilai Pemkab Bangkalan Ingkar Komitmen

Rustam Ketua DPD Bhaskara Indonesia Maju Sadar Hukum, mengingatkan bahwa tindakan alih fungsi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa pelaku bisa dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda satu milyar rupiah sesuai dengan ketentuan Pasal 72 undang-undang tersebut.

Baca juga: Ada Apa? Satlantas Surabaya Lihai Tangani Balap Liar, Tapi Mata Tertutup Soal Truk Melawan Arus

“Alih fungsi lahan pertanian tanpa prosedur dan izin yang sah merupakan pelanggaran hukum. Pasal 44 dan Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009 secara jelas menyatakan ancaman hukuman dengan penjara minimal lima tahun dan denda satu milyar rupiah. Hal ini bukan perkara yang bisa dianggap remeh,” ujar Rustam kepada awak media pada Rabu (31/12/202025) 

Baca juga: Kapolres Nganjuk Apresiasi Warga yang Produktifkan Lahan Pekarangan untuk Ternak Kambing

Selain melanggar peraturan pemerintah pusat, Rastam menambahkan bahwa tindakan tersebut juga menyalahi komitmen Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang tengah fokus memperkuat ketahanan pangan nasional. “Ini seperti bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto sendiri. Ketahanan pangan telah dijadikan prioritas utama, namun lahan sawah produktif justru diuruk untuk kepentingan investor,” pungkas RUSTAM.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru