NIAS, bnewsnasional.id – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Nias mengekspresikan kekecewaan mendalam terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias. Pasalnya, hingga Minggu (28/12/2025), honorarium mereka selama satu bulan belum juga dibayarkan, meski Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah resmi ditandatangani oleh Bupati Nias.
Kondisi ini terasa kian berat mengingat saat ini merupakan momen perayaan Natal dan menjelang Tahun Baru 2026. Salah seorang pegawai PPPK Paruh Waktu yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa janji pemerintah tidak sesuai dengan kenyataan yang mereka hadapi di lapangan.
Baca juga: Pemuda Nias Minta Pemerintah Fokus pada Ekonomi Produktif Lokal
"Kami sangat membutuhkan gaji tersebut untuk keperluan keluarga di momen Natal dan Tahun Baru. Kami berharap gaji dibayarkan dua bulan sesuai dengan terbitnya SK pada 6 November 2025 lalu," ujarnya dengan nada kesal.
Ia menambahkan bahwa selama ini mereka telah menunjukkan loyalitas dengan tetap bekerja sejak Juni tanpa menuntut apa pun. Namun, setelah SK resmi dikantongi, hak keuangan yang seharusnya mereka terima justru tertahan. "Kami merasa dirugikan. Kenapa gaji yang sudah tertuang dalam SK tidak bisa dibayarkan oleh Pemkab Nias?" tambahnya.
Baca juga: Ketua BPD Dahadano Botombawo: Pengawasan Lampu Merah, Microbus BUMDes Jadi 'Bis Pribadi.
Keluhan para pegawai ini juga sampai ke telinga Bendahara LSM GMICAK, Redius Gea. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama di tengah situasi krisis dan momentum hari besar keagamaan.
"Pemerintah Kabupaten Nias jangan mempersulit masyarakat. Honorarium adalah hak yang harus dibayarkan dan tidak boleh ditunda, apalagi untuk bulan yang bersangkutan. Di mana empati pemerintah terhadap apa yang dirasakan masyarakat saat ini?" tegas Redius Gea.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Asisten III Bidang Administrasi Umum (Sekretariat Daerah Kabupaten Nias) melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons atau bungkam terkait kejelasan nasib gaji PPPK Paruh Waktu tersebut.
Para pegawai berharap Pemkab Nias segera mengambil langkah nyata untuk mencairkan hak mereka sebelum pergantian tahun.
Editor : Redaksi