Surabaya, Beritanewsnasional.com -Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, kembali berhasil menangkap seorang tersangka kasus Narkoba yang baru 2 bulan menggunakan dan mengedarkan.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renata menerangkan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Gadukan Timur Baru 3/4 Surabaya sering terjadi transaksi narkoba.
Dengan adanya laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Asemrowo pada Rabu (31/1/24) sekira jam 08.00 Wib langsung menindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya.
Menurut pengakuan tersangka B (38) warga Jalan Gadukan Timur Baru 3/4 Surabaya. Ia menggunakan narkoba baru 2 bulan ini. Disamping dijual juga untuk konsumsi sendiri.
Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Bakal Demo DPRD Surabaya Besok, Ungkap Dugaan Pungli Oknum Dewan di BUMD
Ada pun barang bukti yang disita petugas sewaktu penangkapan berupa 13 Poket narkotika jenis sabu dengan total keseluruhnya 1,485 gram dan Uang tunai Rp. 200.000,- serta 1 Buah Hp merk Oppo.
Kini tersangka diamankan di Polsek Asemrowo Surabaya untuk penyeliidikan lebih lanjut tersangka dilakukan test urine di Poliklinik PolresTanjung Perak Surabaya dan dengan hasil testnya Positif mengkomsumsi sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1), UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar Gelar Apel KRYD Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Red
Editor : Redaksi