Bangkalan - beritanewsnasional.com - Warga Kecamatan Burneh menggagalkan aksi pencurian ayam saat melintas di Dusun Manggisan, Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: APH Bungkam, Tambang Galian C Diduga Ilegal di Socah Bangkalan Bebas Beroperasi
Aksi tersebut diketahui oleh warga yang mencurigai gelagat pelaku UM (21) kelahiran Bangkalan, yang berdomisili di Kecamatan Semampir, Surabaya.
Kemudian, warga beramai-ramai menangkap UF dan segera menghubungi pihak kepolisian.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi peristiwa tersebut di Mapolres Bangkalan pagi kemarin. (Jum’at, 26/1/2024)
“Peristiwa ini terjadi pada Selasa (23 Januari 2024) sekira pukul 02.50 Wib, dimana personil Polsek Burneh mendapatkan informasi bahwa di Dusun Manggisan, Desa Burneh, warga telah mengamankan tersangka UF. Setiba disana, personil Polsek Burneh melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ternyata bagian dalam celana pendek dipinggang sebelah kiri UF ditemukan senjata tajam jenis Calok dan langsung digiring ke Polsek Burneh guna penyidikan lebih lanjut,” terang kapolres.
Baca Juga: Pererat Tali Silaturahmi, Keluarga Besar Satresnarkoba Polres Bangkalan Gelar Buka Puasa Bersama
Lanjut AKBP Febri menjelaskan, bahwa tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen ini berniat melakukan aksi pencurian ayam untuk dikonsumsi bersama.
“Jika berhasil mencuri ayam, menurut pengakuan UF, nanti ayam tersebut akan dikonsumsi bersama teman-temannya. Aksinya ini rupanya sudah direncanakan bersama teman-temannya,” tambah kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, kini UF harus mendekam dibalik jeruji besi dengan dikenai pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan Barang bukti berupa 1 (satu) bilah Senjata jenis calok tanpa dilengkapi dengan pengamannya sepanjang sekira 14cm.
Baca Juga: Polres Bangkalan Rilis Hasil Operasi Pekat Semeru 2026, Ungkap 19 Kasus dan Amankan 24 Tersangka
Red
Editor : Redaksi