Polisi Berhasil Mengamankan 4 Orang Yang Tega Menggauli

avatar Redaksi

Surabaya - beritanewsnasional.com -  Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 4 orang yang mencabuli bocah (masih keluarga pelaku) selama 4 tahun.

Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 4 orang yang mencabuli bocah (masih keluarga pelaku) selama 4 tahun.

Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Bakal Demo DPRD Surabaya Besok, Ungkap Dugaan Pungli Oknum Dewan di BUMD

Pelaku ME (43) ayah kandung, MNA (17) kakak kandung, IW (43) dan MR (49) paman korban, semuanya warga Tempel Sukorejo Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menerangkan bahwa awal mula kejadian pada tahun 2020, kakak kandung korban MNA menyetubuhi korban saat kelas 3 SD, kemudian ayah kandung korban ME, selanjutnya kedua paman korban IW dan MR melakukan pencabulan kepada korban dengan cara memegang dan meremas payudara korban.

"Terakhir pada bulan Januari 2024 sewaktu kakak korban dalam keadaan mabuk ingin melakukannya lagi, namun korban saat itu sedang menstruasi, kemudian kakak korban memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban.” ujar Hendro (22/1/24).

Menurut pengakuan pelaku, Ia melakukan pencabulan tersebut pada saat rumah sepi.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gelar Bazar Ranmor, Ratusan Motor Curian Siap Dipulangkan ke Pemiliknya

” Saya khilaf ketika melihat korban dengan pakaian press body.” ujar Pelaku.

Selain mengamankan 4 Pelaku, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek warna hitam dan 1 celana warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan pernuatannya, para pelaku dikenakan Pasal Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak.

Baca Juga: ASB Desak Pemkot Surabaya: Jangan Hanya Diam Saja, Tindak RHU Yang Melanggar

Red

Berita Terbaru