Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Narkoba Tersangka

avatar Redaksi

MOJOKERTO - beritanewsnasional.com - Komitmen Polres Mojokerto Polda Jatim dalam memberantas Narkoba terus dilakukan.

Kali ini Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga menjadi jaringan peredaran Narkoba jenis sabu.

Baca Juga: UU. LP2B Terancam Mandul, Duagaan Pelangaran Tata Ruang di Kabuoaten Mojokerto Menguat

Kali ini Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga menjadi jaringan peredaran Narkoba jenis sabu.

Penangkapan pelaku YP di pinggir Jalan area Perumahan Graha Mojopahit dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Mojokerto,karena tersangka memiliki barang bukti narkotika jenis sabu 39.2 gram.

Dalam keterangan saat dikonfirmasi oleh media, Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo S.H., menjelaskan, penangkapan pelaku YP als Ganden berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Jum'at (19/1)

Baca Juga: Oknum Polda Jatim Diduga Terima Upeti dari Penambang Ilegal di Madura.

“Berbekal informasi dari masyarakat Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku dan berhasil menangkap YP als Ganden, barang bukti berupa, sabu 39.2 gram,” jelas AKP Marji.

Selain itu AKP Marji mengatakan, modus pelaku melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.

“Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Marji.

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV di Sidoarjo

Red

Berita Terbaru