Oknum Kejaksaan Negeri Pamekasan Diduga Menerima Dana

avatar Redaksi

Pamekasan - beritanewsnasional.com - Oknum Kejaksaan Negeri Pamekasan inisial (ES) diduga menerima dana senilai Rp 30 juta dari keluarga tersangka untuk meringankan hukuman.

Baca Juga: Diduga Kendalikan Narkoba dan Tipu - Tipu dari Dalam Lapas Narkotika Pamekasan, WBP Bebas Pakai HP

Berawal dari adanya penangkapan tersangka berinisial (J) dan (M) teman tersangka warga desa Bujur Pagentenan Pamekasan yang melakukan perampokan (Begal) di wilayah Larangan Badung Pamekasan tepatnya di depan SPBU.

Menurut informasi dari orang tua (Ibu) tersangka bahwasannya Ia beserta pelantara telah membayar uang sebesar Rp 30 juta kepada Oknum Kejaksaan tersebut, untuk bertujuan meringankan hukuman anaknya sewaktu persidangan nanti.

"Dana tersebut saya serahkan ke rumah Jaksanya langsung bersama (A) seorang pelantara." ujar Ibu tersangka (J) saat memberikan keterangan kepada awak media. Selasa (16/1/2024).

Sementara A (pelantara) memberi keterangan bahwasannya Ia dimintai tolong oleh ibu kandung tersangka (J) untuk bersama sama memberikan dana tersebut di rumah Jaksa.

"Awalnya dimintai dana Rp. 60 juta setelah negoisasi disepakati Rp. 30 juta." ucap (A).

Baca Juga: Oknum Anggota Polresta Malang Kota Diduga Tipu Warga Terkait Pengurusan Mutasi Mobil dan SIM

Dengan adanya keterangan tersebut, pada Rabu (17/1/24). Kami selaku awak media mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk mengkonfirmasi langsung terhadap jaksa yang bersangkutan.

Pada saat ditemui, ES (Jaksa) memberikan keterangan bahwasannya dirinya tidak menerima dana sepersenpun dari keluarga tersangka, apalagi dengan jumlah Rp. 30 juta.

"Gaji saya sudah cukup mas, apalagi saya mendapatkan tunjangan Remon. Saya hanya ingin tenang bersama keluarga dan saya tidak mau mencemari tanah kelahiran saya sendiri, apalagi dengan keluarga tersangka tersebut tidak kenal." ucapnya.

Baca Juga: Isi Liburan dengan Workshop, Guru dan Tendik SMKN 1 Kamal Tingkatkan Kompetensi Hadapi Era Digital

Selaras dengan pendapat jaksa tersebut, sangat jauh berbeda apa yang disampaikan oleh pihak keluarga (ibu kandung tersangka) dan A (pelantara) bahwasannya (A) kenal baik dan sohib dengan bapak jaksa (ES).

Red

Berita Terbaru