Bangkalan, bnewsnasional.id — Kinerja oknum Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Bangkalan kembali disorot tajam. Proses pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, terkatung-katung hingga lebih dari tiga tahun tanpa kejelasan. Korban, Abdul Majid, kini menuntut pengembalian total uang dan dokumen miliknya karena merasa dirugikan oleh lambatnya pelayanan.
Kasus ini bermula ketika Abdul Majid mengajukan proses balik nama atas SHM Nomor 2134 Desa Lajing seluas 501 meter persegi, yang awalnya tercatat atas nama Nariyah. Dokumen tanda terima resmi dari kantor Notaris dan PPAT SG. menunjukkan bahwa berkas dan biaya telah diserahkan sejak 14 Juni 2023 untuk keperluan balik nama jual beli.
Baca Juga: Seminggu Dibiarkan Menjuntai di Pasar Bunten, Kabel PLN Ancam Nyawa Pengendara
Namun, hingga memasuki paruh ketiga tahun 2026, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit. Jengah dengan ketidakpastian yang berlarut-larut, Abdul Majid melayangkan ultimatum keras kepada pihak notaris.
“Kalau memang tidak bisa, kembalikan dokumen dan uang saya. Saya akan mengurus ke orang lain,” tegas Abdul Majid dengan nada kecewa.
Baca Juga: Buron Sejak September 2024, DPO Narkoba M.S Masih Bebas Berkeliaran di Sampang
Ia berharap pihak notaris bersikap jantan dan transparan. Jika memang ada kendala yang membuat proses tersebut mustahil diselesaikan, mengembalikan hak konsumen adalah jalan terbaik agar persoalan ini tidak berbuntut panjang.
Upaya konfirmasi telah dilakukan demi mendapatkan keberimbangan informasi. Namun, Notaris SG. memilih bungkam. Pesan singkat yang dikirimkan via WhatsApp tidak direspons, dan panggilan telepon pun diabaikan hingga berita ini diturunkan. Ruang klarifikasi tetap terbuka lebar bagi pihak notaris untuk menjelaskan mandeknya berkas dan aliran dana belasan juta rupiah tersebut.
Baca Juga: Polres Bangkalan Dorong Peran Warga Cegah Balap Liar, Bukan Sekadar Menjadi Penonton
Di sisi lain, publik kini mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan (ATR/BPN) untuk segera turun tangan. BPN diharapkan membuka posko pengaduan atau memberikan atensi khusus terkait status pengurusan SHM Nomor 2134 ini, guna membongkar di mana letak sumbatan birokrasi—apakah tertahan di meja notaris atau terkendala di sistem internal BPN. Kasus ini menjadi alarm keras bagi penegakan hukum dan pengawasan sakralnya profesi PPAT di wilayah Bangkalan.(Team/Red)
Editor : Redaksi