POLRES NIAS UNGKAP DUGAAN PEREDARAN NARKOTIKA DI NIAS BARAT, 44,62 GRAM SABU

POLRES NIAS UNGKAP DUGAAN PEREDARAN NARKOTIKA DI NIAS BARAT, 44,62 GRAM SABU DIAMANKAN

avatar Redaksi

GUNUNGSITOLI,bnewsnasional.id– Polres Nias mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tetehosi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, pada Senin (26/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SG (54), warga setempat, beserta 31 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 44,62 gram.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Personel Satresnarkoba Polres Nias terlebih dahulu melakukan deteksi dini, penyelidikan, dan pemantauan sebelum bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan.

Baca Juga: POLRES NIAS MOHON BANTUAN MASYARAKAT, ROSNIA WARUWU DILAPORKAN MENINGGALKAN RUMAH BERSAMA ANAK BALITA

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Nias, IPTU Karib Zega, S.I.P., M.H., bersama KBO Satresnarkoba IPDA Alexander Maradona Tarigan, S.H., Ps. Kanit 1 Satresnarkoba, serta personel Satresnarkoba Polres Nias.

31 Paket Diduga Sabu Ditemukan dalam Kotak Kacamata
Berdasarkan keterangan dalam pengungkapan tersebut, petugas mendapati SG sedang mengendarai sepeda motor di lokasi. Saat dilakukan upaya pencegahan, petugas melihat yang bersangkutan diduga membuang sebuah tas.

Petugas kemudian mengamankan tas tersebut dan melakukan pemeriksaan. Di dalamnya ditemukan sebuah kotak kacamata yang berisi 31 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan data penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto keseluruhan 44,62 gram, dengan rincian satu paket besar seberat bruto 26,79 gram dan 30 paket kecil dengan berat bruto keseluruhan 17,83 gram.

Selain barang bukti yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dua pucuk senapan angin.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, penggeledahan sesuai ketentuan hukum, serta pengembangan perkara untuk mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolres Nias dan Bupati Nias Barat Hadiri Kegiatan
Kegiatan press release tersebut dihadiri Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., bersama Bupati Nias Barat Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., Waka Polres Nias KOMPOL S.K. Harefa, S.Pd., M.H., Kabag Ops Ya'aro Lase, serta Kasat Resnarkoba Polres Nias IPTU Karib Zega, S.I.P., M.H.

Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja, Polres Nias Tanamkan Kesadaran Hukum kepada Pelajar SMA Negeri 3 Gunungsitoli

Kehadiran Bupati Nias Barat dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Nias Barat.

Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, menyampaikan apresiasi atas langkah dan keseriusan Polres Nias dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.

Sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian dinilai penting untuk menghadapi ancaman narkotika yang berpotensi merusak kehidupan masyarakat, mengancam masa depan generasi muda, serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Masyarakat Diajak Berperan Aktif
Polres Nias bersama Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kepedulian keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Baca Juga: Polres Nias Gelar Operasi Patuh Toba 2026, Tujuh Pelanggaran Jadi Sasaran Prioritas

Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

 

SG dalam perkara ini masih berstatus terduga. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terbaru