Bangkalan, bnewsnasional.id – Pelaksanaan lelang 20 unit handphone (HP) barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menjadi sorotan. Minimnya jumlah peserta, adanya peserta yang disebut merupakan staf internal kejaksaan, hingga tertutupnya akses konfirmasi bagi wartawan memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses lelang tersebut.
Lelang yang digelar secara langsung (offline) di kantor Kejari Bangkalan, Jawa Timur, itu diikuti 13 orang berdasarkan penelusuran media ini. Di antara peserta tersebut, terdapat seorang yang disebut sebagai staf Kejari Bangkalan.
Baca Juga: RAR Bongkar Dugaan Potongan Dana Revitalisasi 90 SD di Bangkalan, Disdik Bantah Ada Pemangkasan
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan potensi konflik kepentingan, terutama apabila peserta yang memiliki hubungan dengan penyelenggara ikut bersaing dalam proses lelang. Meski demikian, keikutsertaan staf internal tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Kepastian mengenai kepatuhan terhadap aturan perlu didasarkan pada dokumen dan keterangan resmi pihak berwenang.
Sorotan lainnya tertuju pada nilai penjualan barang rampasan tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, total harga limit 20 unit HP itu tercatat sekitar Rp3.885.000.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah unit dilaporkan terjual jauh di atas harga limit. HP dengan harga awal Rp80.000, misalnya, disebut laku Rp450.000. Sementara unit dengan harga limit Rp115.000 dilaporkan terjual hingga Rp650.000.
Perbedaan harga tersebut memang dapat terjadi dalam mekanisme lelang akibat persaingan penawaran. Namun, informasi mengenai daftar barang, jumlah penawar, harga akhir setiap unit, serta identitas pemenang sesuai ketentuan yang berlaku menjadi penting untuk memastikan proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Kades Arosbaya Angkat Bicara Terkait Dugaan Permintaan Fee Bantuan Rabat Beton
Upaya wartawan untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan dan hasil lelang kepada pimpinan Kejari Bangkalan belum membuahkan hasil. Sejumlah awak media disebut tidak berhasil menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan maupun jajaran terkait.
Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Bangkalan, Fatkhurrohman Rosyidi, juga belum memberikan keterangan secara langsung kepada wartawan. Informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa pihaknya tidak bersedia diwawancarai dan tidak menyediakan siaran pers terkait kegiatan tersebut.
“Pak Kasi tidak berkenan diwawancara, tidak ada press release,” ujar seorang staf Kejari Bangkalan saat menyampaikan informasi kepada wartawan.
Sikap tertutup tersebut membuat sejumlah pertanyaan mendasar belum terjawab, mulai dari dasar penetapan harga limit, tata cara pendaftaran peserta, pengawasan selama penawaran, hingga prosedur untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan.
Sebagai institusi penegak hukum yang juga mengelola barang rampasan negara, Kejari Bangkalan diharapkan memberikan penjelasan yang memadai kepada publik. Keterbukaan informasi mengenai pengelolaan aset negara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi dari pihak Kejari Bangkalan mengenai berbagai pertanyaan tersebut belum diperoleh. Media ini tetap membuka ruang bagi Kajari Bangkalan maupun Kasi Barang Bukti untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.(Team/Red)
Editor : Redaksi