GUNUNGSITOLI,bnewsnasional.id — Aktivitas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial menjadi sorotan publik setelah akun Facebook berinisial DH, yang diketahui merupakan seorang ASN, diduga menuliskan komentar yang dinilai menyinggung profesi wartawan.
Dalam kolom komentar pada sebuah unggahan Facebook, akun tersebut menuliskan kalimat, “mungkin sudah kasih 20 ribu.” Komentar singkat tersebut kemudian menjadi perhatian pengguna media sosial karena dapat dipersepsikan sebagai sindiran atau tudingan bahwa seorang wartawan menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan pemberitaan.
Baca Juga: JURNALIS AVRIL LAOLI TEMPUH JALUR HUKUM, LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL
Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila konteks dan sasarannya dapat diidentifikasi secara jelas serta dianggap merugikan kehormatan atau nama baik seseorang.
Berpotensi Dipersoalkan Secara Hukum
Secara hukum, komentar di media sosial tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penilaian hukum tetap bergantung pada konteks, maksud, sasaran pernyataan, bentuk tuduhan, dampak, serta terpenuhi atau tidaknya unsur hukum yang berlaku.
Apabila pihak yang merasa dirugikan menilai komentar tersebut telah menyerang kehormatan atau nama baiknya, yang bersangkutan dapat mempertimbangkan langkah hukum melalui mekanisme yang tersedia.
Karena itu, apabila persoalan tersebut hendak dibawa ke ranah hukum, bukti digital seperti tangkapan layar, tautan unggahan, waktu komentar, identitas akun, serta konteks percakapan menjadi penting untuk diamankan dan diverifikasi.
Status ASN Turut Menjadi Perhatian
Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Perkawinan Paksa di Pelalawan Riau ,DS NDRAHA Tempuh Jalur Hukum
Selain aspek hukum, status DH sebagai ASN juga menjadi perhatian. ASN memiliki kewajiban menjaga perilaku dan profesionalitas, termasuk ketika menggunakan media sosial dan menyampaikan pendapat di ruang publik.
Kritik terhadap pemberitaan merupakan bagian dari hak masyarakat. Namun, kritik idealnya disampaikan berdasarkan fakta, proporsional, dan tidak berubah menjadi pernyataan yang dapat dipahami sebagai tuduhan terhadap integritas atau profesionalitas seseorang tanpa dasar yang jelas.
Dalam hal terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme hak jawab dan klarifikasi dapat ditempuh untuk meluruskan informasi yang dianggap tidak tepat.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa DH telah melakukan pelanggaran hukum.
Publikasi ini semata-mata menyoroti komentar yang beredar di ruang publik dan potensi persoalan yang dapat timbul dari pernyataan tersebut. Penentuan apakah terdapat pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang berdasarkan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan
Medis tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada DH untuk menjelaskan maksud, konteks, serta tujuan dari komentar “mungkin sudah kasih 20 ribu” tersebut.
Hingga press release ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari DH mengenai maksud komentar tersebut.
Media berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, hak jawab, serta kepentingan publik.
Editor : Redaksi