Galian C di Sokobanah Resahkan Warga, DLH Sampang Didesak Turun Tangan

Pengerukan Masif Bukit Bira Sokobanah Resahkan Warga, Perizinan Dipertanyakan

avatar Redaksi
Ekskavator saat melakukan pengerukan bukit di Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Jawa Timur, Selasa (28/7/2026) sore.
Ekskavator saat melakukan pengerukan bukit di Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Jawa Timur, Selasa (28/7/2026) sore.

Sampang, BnewsNasional.id – Aktivitas pengerukan dan pengupasan tebing perbukitan secara masif membentang di sepanjang Jalan Bandan, mulai dari wilayah Desa Bira Tengah hingga Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

​Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Selasa (28/7/2026) sore, tebing-tebing bukit batu dan tanah telah dikupas dalam skala besar hingga membentuk kontur berundak. Di area Bira Timur, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator sedang aktif beroperasi meratakan kontur perbukitan, didampingi armada truk pengangkut (dump truck) yang lalu lalang membawa material.

Baca Juga: Ketua PKDI Madura Raya Buktikan Kepedulian, 1.500 Anak Yatim Pantura Dapat Santunan Uang Tunai

​Menurut keterangan sejumlah warga dan pengendara yang melintas, pematangan lahan secara ekstrem ini diduga diperuntukkan bagi penataan kawasan permukiman. Namun, perataan lereng alam secara agresif tersebut memicu kekhawatir parah terkait keselamatan lingkungan dan warga sekitar.

​Pengupasan bukit tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen UKL-UPL yang matang berpotensi tinggi memicu bencana tanah longsor dan erosi, serta mengancam keberadaan fasilitas umum seperti tandon air bersih warga dan infrastruktur jalan utama.

Baca Juga: Visitasi Akreditasi MTs Darul Iman Bunten Timur Berjalan Lancar, Asesor Apresiasi Semangat Pendidikan di Pelosok Madura

​Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun pemerintah daerah terkait kelengkapan dokumen perizinan lingkungan maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas aktivitas galian C tersebut.

​Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi dan penindakan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Baca Juga: Warga Aeng Telor Sampang Swadaya Cor Jalan 1 KM Senilai Rp320 Juta, Dapat Dukungan Klebun Pantura H. Moch Wijdan

​Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terbaru