Bea Cukai Tindak Lapak Rokok Ilegal di Kenjeran, Warga Pertanyakan Keadilan Penegakan Hukum

avatar Redaksi

Surabaya,BnewsNasional.id — Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di wilayah Surabaya Utara memicu sorotan masyarakat. Sebuah lapak pedagang kecil di kawasan Jalan Platuk Donomulyo, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, disatroni petugas gabungan pada Kamis 13/8/2026.

Penindakan tersebut mendadak menyita perhatian warga dan awak media yang sedang melintas di lokasi karena menimbulkan keramaian di pinggir jalan.

Baca Juga: Bukan Panitia, Bukan Pemdes: Pungutan Pedagang Rp30 Ribu di Kemah Temu Galang Diminta Diusut

Berdasarkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-242/KBC.1107/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) koli Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang diduga ilegal karena tidak dilekati pita cukai.

Pak seng gawe rokok gede-gedean onok pabrik e di Madura kok gak di parani.mala seng ngecer seng di Gowo.

"Gak wani mas awak Dewe,"ujar salah oknum

Meski penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum, sejumlah warga setempat menyampaikan kekecewaan dan mempertanyakan keadilan dalam proses penegakan hukum di lapangan. Mereka menilai penindakan terkesan tebang pilih dan hanya menyasar pedagang kecil.

Baca Juga: Baihaki Akbar Ultah ke-44, Yusni Salam dan Keluarga Sampaikan Selamat Sekaligus Permohonan Maaf

"Kenapa yang diambil cuma di sini saja? Di utara khusus nya Jalan Tambak Wedi itu banyak yang menjual, bahkan pengepul besarnya ada di jalan Randu. Kenapa tidak ditindak oleh Bea Cukai? Apa karena pengepul bayar atau memberi atensi? Beliau itu orang kecil hanya mencari isi perut, tidak adil," tegas warga di lokasi kejadian.

"Coba yang besar seperti Pemasok dan Pengepulnya untuk ditindak seperti di Madura Berani Apa Tidak Beacukai tersebut,"tegasnya 

Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pedagang eceran di tingkat bawah, melainkan berani menindak tegas para distributor hingga pengepul besar yang menjadi muara utama peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Surabaya dan Madura.

Baca Juga: Di Tengah Tantangan Global, Polri Di Bawah Jenderal Listyo Sigit Buktikan Kinerja Dan Layak Didukung Penuh

Dalam dokumen penindakan yang dipimpin oleh pejabat penindak Bea Cukai Sidoarjo, Mahindra U. H., penindakan dilakukan berdasarkan Surat Perintah PRIN-41/KBC.1107/2026 bertanggal 1 Agustus 2026.

Petugas telah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BA-242/riksa/KBC.1107/2026) dan Berita Acara Penegahan (BA242/tegah/KBC.1107/2026) dengan saksi/pemilik atas nama Zainuddin.

Atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, barang bukti yang disita kini berstatus sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan berada dalam proses penelitian lanjutan oleh pihak Bea Cukai.(Tim/Red)

Berita Terbaru