Bangkalan,BnewsNasional.id – Ruang digital di Kecamatan Kwanyar kembali menjadi sorotan. Dugaan praktik intimidasi dengan pola “bayar atau viral” mencuat dan memantik keresahan di tengah masyarakat.
Pola yang dipersoalkan bukan sekadar ancaman biasa. Informasi mengenai seseorang atau suatu persoalan disebut-sebut dijadikan alat tekan. Korban diduga dihadapkan pada pilihan: memenuhi permintaan tertentu atau menghadapi ancaman penyebaran informasi melalui media sosial hingga menjadi konsumsi publik.
Baca Juga: Bukan Panitia, Bukan Pemdes: Pungutan Pedagang Rp30 Ribu di Kemah Temu Galang Diminta Diusut
Jika benar terjadi, pola tersebut patut mendapat perhatian serius karena kebebasan berekspresi dan kontrol sosial tidak boleh berubah menjadi alat untuk menekan, mengintimidasi, apalagi memaksa seseorang memberikan keuntungan tertentu.
Tokoh masyarakat Bangkalan, Thomas AG, meminta masyarakat tidak mudah panik ketika menghadapi dugaan intimidasi semacam itu.
Menurutnya, langkah paling penting adalah mengamankan seluruh bukti dan tidak gegabah mengambil keputusan.
“Jangan langsung takut. Simpan semua bukti, baik percakapan, rekaman suara, nomor telepon, bukti transfer, hingga akun media sosial yang digunakan,” tegas Thomas AG.
Sorotan kini mengarah kepada aparat penegak hukum. Dugaan praktik tersebut dinilai tidak cukup hanya menjadi perbincangan di media sosial. Jika memang terdapat informasi awal mengenai dugaan tindak pidana, masyarakat berharap aparat melakukan langkah sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Kapolsek Kwanyar, AKP Fery Riswantoro, S.H., M.H., hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi ketika dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian dari akademisi hukum, Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.Hum., atau yang akrab disapa Cak Bowo.
Ia menilai, aparat tidak seharusnya mengabaikan informasi yang berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana, terlebih apabila persoalan tersebut mulai menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Apabila kepolisian telah mengetahui adanya dugaan tindak pidana, baik melalui laporan maupun informasi awal, maka setidaknya harus segera dilakukan penyelidikan,” ujar Cak Bowo, Selasa (06/08/2026).
Baca Juga: Gerak Jalan Umum Arosbaya Besok, Camat Tegaskan Peserta Wajib Jaga Etika dan Kesopanan
Menurutnya, penyelidikan penting dilakukan untuk memastikan apakah isu yang berkembang hanya sebatas kabar di ruang digital atau memang terdapat peristiwa pidana yang harus ditindaklanjuti.
Kini masyarakat Kwanyar menunggu kejelasan. Apakah isu “bayar atau viral” tersebut hanya sebatas rumor yang berkembang di ruang digital, atau benar terdapat praktik intimidasi yang terorganisir?
Jawabannya tentu bukan melalui perang narasi di media sosial, melainkan melalui pembuktian, penelusuran fakta, dan proses hukum yang transparan.(HNF)
Editor : Redaksi