NIAS SELATAN, bnewsNasional.id – Proses usulan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hilisao'oto, Kecamatan Sidua'ori, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan publik.
Selain muncul dugaan belum terpenuhinya seluruh mekanisme administrasi, Ketua BPD juga menyampaikan keberatan atas cara pelaksanaan rapat yang digelar Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Baca Juga: Pemdes Desa Teluk Limo salurkan BLT dari Dana Desa Ta 2026, Warga Antusias Terima Bantuan Enam Bulan
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Ketua BPD Desa Hilisao'oto mengirimkan surat tertanggal 1 Juli 2026 kepada Pj Kepala Desa perihal Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD Desa Hilisao'oto.
Dalam surat itu diusulkan 7 nama anggota BPD untuk mendapatkan penetapan perpanjangan masa jabatan melalui Keputusan Bupati Nias Selatan.
Usulan tersebut kemudian diteruskan Pj Kepala Desa kepada Camat Sidua'ori untuk mendapatkan rekomendasi. Selanjutnya, Camat menyampaikan usulan tersebut kepada Bupati Nias Selatan melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Namun sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme yang ditempuh. Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, usulan tersebut baru dilengkapi surat permohonan dan daftar nama anggota BPD. Hingga kini belum diketahui secara pasti apakah seluruh tahapan administrasi dan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan telah dipenuhi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan anggota BPD memang diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Namun pelaksanaannya tetap wajib mengikuti mekanisme administrasi dan ditetapkan melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Sejumlah pemerhati pemerintahan desa menilai kepatuhan terhadap prosedur menjadi penting agar tidak menimbulkan sengketa administrasi maupun persoalan hukum di kemudian hari. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa tetap terjaga.
Ketua BPD Soroti Rapat 21 Juli 2026 Selain persoalan administrasi, Ketua BPD Desa Hilisao'oto juga menyoroti rapat yang diselenggarakan Pj Kepala Desa Fatilina Tafonao pada Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Ketua BPD, rapat tersebut tidak sesuai regulasi. Ia mengaku rapat dilaksanakan saat dirinya sedang dalam suasana duka mendalam akibat musibah keluarga.
"Rapat yang diselenggarakan oleh Ibu Pj. Kepala Desa pada tanggal 21 Juli 2026 menurut saya tidak sesuai regulasi. Saat itu saya sedang dalam keadaan berduka yang sangat mendalam. Walaupun saya belum diundang secara resmi, saya tetap menghadiri rapat tersebut," ujarnya kepada bnewsNasional.id.
Pernyataan itu menjadi bagian dari keberatan yang disampaikan Ketua BPD terhadap proses yang sedang berlangsung.
Klarifikasi Masih Diupayakan.Untuk memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bnewsNasional.id berupaya meminta klarifikasi kepada Pj Kepala Desa Hilisao'oto, Camat Sidua'ori, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Selatan, serta Pemerintah Kabupaten Nias Selatan terkait mekanisme usulan perpanjangan masa jabatan BPD tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen dan informasi yang diperoleh media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Dugaan ketidaksesuaian prosedur tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum dan masih memerlukan klarifikasi serta hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Editor : Redaksi