Bangkalan,bnewsnasional.id – Aksi nekat seorang pria yang diduga mencuri telepon genggam milik Kepala Desa Tlokoh berakhir tragis. Berusaha beraksi secara diam-diam, pelaku justru meninggalkan jejak yang tak terbantahkan setelah seluruh gerak-geriknya terekam kamera pengawas (CCTV).
Pria berinisial R (36), warga Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, kini harus mendekam di tahanan Polres Bangkalan setelah berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan.
Peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah toko di Dusun Toroy, Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop, pada Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban diketahui bernama Ghufron (40), yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tlokoh.
Hilangnya satu unit telepon genggam OPPO A96 membuat korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo melalui Kasihumas Ipda Agung Intama menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari peran rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
"Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya mengetahui keberadaannya," jelasnya.
Baca Juga: Tiga Pemuda Digelandang Polisi, Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Bangkalan
Berbekal identitas yang telah dikantongi, polisi melakukan pelacakan. Upaya itu membuahkan hasil setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka di rumahnya pada Sabtu (11/7/2026).
Tanpa menunggu lama, Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat diperiksa, R mengakui perbuatannya telah mengambil telepon genggam milik korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP OPPO A96, dus boks ponsel, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti utama dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran UU ITE Ketua PGRI, Polres Bangkalan Periksa Ketua LSM FAAM Sebagai Pelapor
Kepada penyidik, tersangka berdalih melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Namun alasan itu tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana yang harus dihadapinya.
Kini R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa kamera pengawas tidak hanya berfungsi sebagai alat pemantau keamanan, tetapi juga menjadi "saksi bisu" yang kerap membantu aparat mengungkap pelaku kejahatan yang mengira aksinya tidak diketahui siapa pun.(Team/Red)
Editor : Redaksi