Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Jejak Mafia Tanah di Desa Tanjungan Mulai Terkuak

avatar Hanif

Gresik,bnewsnasional.id - Dugaan praktik mafia tanah mencuat di Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Sebidang tanah C Desa Nomor 553 Blok 19 atas nama Mardijah diduga telah berpindah tangan dan diperjualbelikan, meski pemilik yang namanya tercatat dalam administrasi desa disebut tidak pernah menjual tanah tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanah tersebut bahkan telah dipecah menjadi sejumlah kavling dan sebagian telah dijual kepada masyarakat.

Baca Juga: Viral di TikTok, Puskesmas Tanah Merah Bantah Keras Dugaan Fee Rujukan Pasien

Salah satu pembeli, seorang guru berinisial NA, mengaku membeli salah satu kavling dari pengembang berinisial MJ.

“Saya membeli tanah itu dari Pak MJ. Saya tidak mengetahui kalau tanah tersebut memiliki persoalan,” ujar NA saat dikonfirmasi.

Pengakuan itu membuka tabir baru mengenai alur penguasaan tanah yang diduga bermasalah. Sebab, menurut sejumlah sumber, Mardijah selaku pemilik yang tercatat dalam Letter C Desa tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjual tanah dimaksud.

“Tidak pernah ada penjualan. Pemilik juga tidak pernah menandatangani dokumen jual beli apa pun,” kata salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Apabila keterangan tersebut benar, maka muncul pertanyaan mendasar: atas dasar apa tanah tersebut dapat berpindah tangan, dipecah menjadi kavling, dan diperjualbelikan kepada pihak lain?

Dugaan tersebut semakin serius karena menyeret nama seorang oknum sekretaris desa (sekdes) di Desa Tanjungan bersama pengembang berinisial MJ. Aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri seluruh dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut, mulai dari register desa, surat keterangan tanah, hingga dokumen yang digunakan sebagai dasar penguasaan dan penjualan.

Baca Juga: Diduga Palsukan Surat Cerai, Pria di Gresik Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi

Aktivis antikorupsi sekaligus Ketua Institute for Justice and Humanity (IJH), Dany Tri Handianto, menilai kasus ini memiliki karakteristik yang kerap ditemukan dalam praktik mafia tanah.

“Kalau benar tanah milik warga dijual tanpa persetujuan pemilik yang sah, maka ini bukan lagi sekadar sengketa perdata. Ada dugaan perbuatan melawan hukum yang harus diusut secara pidana. Aparat penegak hukum wajib mengungkap siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang membuat atau menggunakan dokumen, dan siapa yang berperan dalam proses peralihan tanah tersebut,” kata Dany.

Menurutnya, praktik mafia tanah tidak mungkin berjalan tanpa adanya penyalahgunaan administrasi atau keterlibatan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap dokumen pertanahan.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah. Hak masyarakat atas tanah merupakan hak konstitusional yang harus dilindungi. Jika benar ada aparatur yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memuluskan transaksi tersebut, maka harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Baca Juga: Kepala Desa Di Tanah Merah Apresiasi Kualitas Beras Bulog

Dany juga mendesak aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk mengamankan dokumen asli, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, dan menelusuri aliran keuntungan dari penjualan kavling tersebut.

“Jangan sampai ketika perkara ini mencuat, dokumen-dokumen penting justru hilang atau berubah. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban agar tidak muncul korban-korban baru,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, pihak oknum Sekdes Desa Tanjungan maupun pengembang berinisial MJ belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan mafia tanah di daerah yang bermula dari administrasi desa dan berujung pada terancam hilangnya hak kepemilikan warga atas tanahnya sendiri.(Team/Red)

Berita Terbaru