Malang Kota, bnewsnasional.id – Penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tengah menjadi sorotan. Kasus penangkapan tiga warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berinisial RI, NG, dan TI, memicu pertanyaan publik terkait prosedur penanganan perkara yang diduga diwarnai praktik transaksional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim pada Selasa 28/4/26.
Awalnya, petugas mengamankan RI dan NG di kediaman NG saat diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Di lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa seperangkat alat isap (bong), korek api, serta sabu dengan berat bruto 0,5 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menginterogasi kedua orang tersebut. Hasilnya, petugas bergerak menuju rumah TI yang diduga berperan sebagai pemasok. Di sana, tim mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital dan sabu seberat 1,5 gram. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, proses hukum ini diterpa isu miring. Berdasarkan investigasi lapangan, proses pemulangan para terduga disinyalir tidak berjalan sesuai prosedur baku, melainkan diduga melibatkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi.
Bukti digital yang dikantongi awak media merekam pengakuan dari pihak keluarga para terduga. Dalam rekaman video pertama, ibu kandung dari RI mengakui bahwa pihak keluarga telah mengeluarkan uang sebesar Rp20 juta agar anaknya bisa dialihkan ke mekanisme rehabilitasi dan dipulangkan pada Rabu 29/4/26.
Kondisi serupa diduga dialami oleh keluarga NG. Dalam rekaman investigasi kedua, orang tua NG membenarkan adanya permintaan dana sebesar Rp50 juta oleh oknum Penasihat Hukum (PH) berinisial BI yang mendampingi perkara tersebut. Karena keterbatasan ekonomi, pihak keluarga sempat menawar di angka Rp20 juta agar disamakan dengan nominal yang dikeluarkan keluarga RI. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh BI.
Sementara itu, terduga ketiga berinisial TI, yang awalnya diindikasikan sebagai pemasok, diduga menyerahkan dana yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp100 juta agar dapat terlepas dari jerat hukum.
Baca Juga: Setor Rp20 Juta Diduga Jadi Syarat Bebas, Praktik Transaksional Rehabilitasi di Polda Jatim Mencuat
Rentetan kejadian ini memicu pertanyaan besar terkait kepatuhan prosedur penegakan hukum. Jika pengalihan status penahanan didasarkan pada mekanisme rehabilitasi, proses yang terjadi pada RI dinilai melompati aturan formal.
Merujuk pada Peraturan BNN RI Nomor 1 Tahun 2019, proses asesmen medis dan hukum untuk menentukan hak rehabilitasi memiliki tahapan serta mekanisme ketat yang melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT), bukan melalui penyelesaian kilat di luar jalur yang semestinya.
Awak media telah melakukan konfirmasi kepada PH berinisial BI melalui pesan singkat via WhatsApp terkait namanya yang disebut oleh pihak keluarga. BI membantah keras seluruh tudingan keterlibatan dirinya dalam praktik transaksional tersebut.
"Gak benar mas," tegas BI singkat saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Dugaan Praktik "Lepas Tangkap" Kasus Judi Online di Jember Mencuat, Nama Subdit Jatanras Terseret
Upaya konfirmasi dan koordinasi juga telah dilakukan kepada pihak kepolisian. Awak media mencoba menghubungi Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim, Kanit berinisial IH, melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons atau memilih bungkam. Senin sekitar Pukul 12.02 siang
Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pimpinan Ditresnarkoba Polda Jatim serta Kabid Humas Polda Jatim guna mendapatkan penjelasan resmi kedudukan hukum ketiga orang tersebut secara berimbang. Di sisi lain, publik kini menantikan langkah tegas dari Bidpropam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kebenaran informasi ini demi menjaga marwah institusi kepolisian
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi lebih lanjut.(Team/Red)
Editor : Redaksi