Pelaku Jambret di Nias Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
GunungSitoli,bnewsNasional.id - Sat Reskrim Polres Nias berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang sering melakukan Aksi penjambretan di wilayah Hukum Polres Nias
Pelaku ditangkap di Jalan Sudirman setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. Menargetkan pengendara motor yang sendirian dan merampas barang bawaan secara paksa.
Baca Juga: PERKOKOH SINEGRITAS, KAPOLRES NIAS GELAR SILAHTURAHMI DAN NGOPI BARENG BERSAMA KAJARI GUNUNGSITOLI.
Pelaku merupakan residivis kasus serupa (2014) dan mengaku telah beraksi 3 kali dalam sebulan terakhir. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 9 tahun sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kapolres Nias melalui Waka Polres Nias, Kompol SK. Harefa, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berkompromi terhadap kejahatan jalanan (3C) demi menjaga keamanan masyarakat.
Waspada saat berkendara, simpan barang berharga di tempat aman, dan segera lapor melalui Call Center 110 jika melihat hal mencurigakan.
Editor : Redaksi