Malang Kabupaten, Bnewsnasional.id – Integritas Satresnarkoba Polres Malang kini menjadi sorotan tajam. Aroma tak sedap mengenai dugaan praktik "tangkap-lepas" tersangka narkotika kembali menyeruak, memicu skeptisisme publik terhadap profesionalisme penegakan hukum di wilayah Kabupaten Malang.
Kabar mengenai bebasnya tersangka berinisial YF yang diduga ditebus dengan "mahar" puluhan juta rupiah kini menjadi bola panas. Di sisi lain, pihak berwenang justru memilih bungkam saat dikonfirmasi, memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam penanganan perkara.
Baca Juga: Diduga Terima Ancaman Pembunuhan Lewat WhatsApp, Jurnalis di Bangkalan Resmi Lapor Polisi
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, skandal ini bermula dari penangkapan YF, warga Borobugis, Desa Saptorenggo, Pakis. YF diringkus petugas di kawasan Mendit, Pakis, pada Selasa malam (03/03/2026) sekitar pukul 24.00 WIB.
Namun, alih-alih berlanjut ke meja hijau, proses hukum terhadap YF diduga kuat terhenti di tengah jalan. Informasi dari sumber internal yang identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa YF telah menghirup udara bebas pada Selasa (17/03/2026).
Kebebasan inisial YF disinyalir bukan tanpa alasan. Muncul dugaan kuat adanya praktik transaksional senilai puluhan juta rupiah yang diserahkan sebagai jaminan kebebasan. Mirisnya, aliran dana tersebut diduga mengalir kepada oknum anggota Satresnarkoba Polres Malang melalui perantara seorang mantan perangkat desa (Kamituwo) berinisial Ynt.
"Inisial YF ditangkap di Mendit, tapi Selasa kemarin (17/03) sudah bebas. Kabarnya ada tebusan puluhan juta rupiah yang disalurkan melalui Pak Ynt untuk oknum polisi di sana," ungkap narasumber kepada awak media.
Sebagai upaya cover both sides, awak media telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kanitreskoba Unit 2 Polres Malang, Aiptu Junianto. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pejabat yang bersangkutan tidak memberikan respons apa pun.
Baca Juga: Sinergi Tanpa Batas dari Surabaya: Selamatkan Anak Bangsa Melalui "Sinau Bareng" Lawan Narkoba.
Pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp hanya menunjukkan status terkirim tanpa ada jawaban maupun klarifikasi resmi. Sikap tertutup ini justru memperkeruh spekulasi liar dan mencederai semangat transparansi Polri yang dicita-citakan melalui program Presisi.
Di sisi lain, saat tim media melakukan koordinasi dengan pihak Rehabilitasi Nawasena, diperoleh keterangan bahwa YF memang sempat berada di sana.
"Memang betul, terduga inisial YF adalah limpahan dari Polres Malang Kabupaten," tegasnya
Baca Juga: Oknum TNI Berinisial ‘AGR’ Diduga Jadi Beking Peredaran Obat Terlarang di Sumbersari Jember
Pernyataan ini justru memicu pertanyaan baru: Apakah proses pelimpahan ke pusat rehabilitasi tersebut sudah sesuai dengan asesmen terpadu atau hanya menjadi pintu belakang untuk melegalkan pembebasan tersangka?
Praktik TANGKAP-LEPAS dengan tebusan fantastis jika terbukti benar merupakan pengkhianatan terhadap rasa keadilan. Publik kini mendesak Kapolres Malang dan Bid Propam Polda Jatim untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap Unit 2 Satresnarkoba Polres Malang.
Hukum tidak boleh menjadi komoditas. Masyarakat menanti jawaban tegas: Apakah pembebasan YF murni prosedur hukum, ataukah hukum di Kabupaten Malang memang bisa "dibeli" melalui pintu belakang?(Team/Red)
Editor : Redaksi