Kanit satnarkoba Malang kabupaten Bungkam, Isu Dugaan Tangkap Lepas dan Tebusan Puluhan Juta Rupiah 

avatar Redaksi

Malang Kabupaten, BnewsNasional.id – Integritas Satresnarkoba Polres Malang kini berada di ujung tanduk. Aroma tak sedap mengenai praktik "tangkap-lepas" tersangka narkotika kembali menyeruak, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait profesionalisme penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Malang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi awak media, dugaan skandal ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial YF, warga Borobugis, Desa Saptorenggo, Pakis. YF diringkus petugas di kawasan Mendit, Pakis, pada Selasa malam, 3/03/26, sekitar pukul 24.00 WIB.

Namun, proses hukum terhadap YF diduga kuat terhenti di tengah jalan. Menurut keterangan narasumber yang identitasnya dirahasiakan, YF dikabarkan telah menghirup udara bebas pada Selasa, 17/03/26.

Kebebasan inisial YF disinyalir tidak terjadi begitu saja. Muncul dugaan kuat adanya praktik transaksional senilai puluhan juta yang diserahkan sebagai "mahar" kebebasan. Mirisnya, aliran dana tersebut diduga mengalir kepada oknum anggota Satresnarkoba Polres Malang melalui perantara seorang mantan Kamituwo berinisial Ynt.

"YF ditangkap di Mendit, tapi Selasa kemarin (17/03) sudah bebas. Kabarnya ada tebusan puluhan juta rupiah yang lewat Pak Ynt (mantan Kamituwo) untuk oknum polisi di sana," ungkap narasumber tersebut kepada awak media.

Sebagai upaya keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kanitreskoba Unit 2 Polres Malang, Aiptu Junianto. Namun, hingga berita ini diturunkan, pejabat yang bersangkutan memilih bungkam seribu bahasa.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hanya menunjukkan status tercentang tanpa ada jawaban, klarifikasi, maupun bantahan resmi. Sikap tertutup pihak kepolisian ini justru memperkeruh spekulasi liar di masyarakat dan mencederai semangat transparansi Polri.

Praktik "tangkap-lepas" dengan tebusan fantastis jika benar terjadi, merupakan pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat. Publik kini mendesak Kapolres Malang dan Bid Propam Polda Jatim untuk segera melakukan audit investigasi terhadap Unit 2 Satresnarkoba Polres Malang.

Hukum tidak boleh menjadi barang dagangan. Masyarakat menanti jawaban tegas: Apakah pembebasan YF sudah sesuai prosedur hukum, ataukah hukum di Kabupaten Malang memang bisa "dibeli" melalui pintu belakang? (Team/Red)

Berita Terbaru