Polres Bangkalan Rilis Hasil Operasi Pekat Semeru 2026, Ungkap 19 Kasus dan Amankan 24 Tersangka

avatar Hanif

Bangkalan, bnewsnasional.id – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan menggelar konferensi pers terkait hasil pelaksanaan Operasi Pekat Semeru Tahun 2026 yang berlangsung di Graha Parama Satwika Polres Bangkalan. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus penyakit masyarakat (pekat) dengan puluhan tersangka yang diamankan.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa selama pelaksanaan operasi tersebut, pihaknya menangani 19 kasus dengan total 24 tersangka.

Baca Juga: APH Bungkam, Tambang Galian C Diduga Ilegal di Socah Bangkalan Bebas Beroperasi

“Pada kesempatan sore hari ini kami melaksanakan release terkait hasil Operasi Pekat Semeru tahun 2026. Dari hasil operasi tersebut terdapat 19 kasus yang berhasil kami tangani dengan 24 orang tersangka,” ujar AKBP Wibowo, S.I.K., M.H.

Dari jumlah tersebut, lanjut Kapolres, terdapat 9 kasus dengan 10 tersangka yang masuk dalam target operasi (TO) yang sebelumnya telah ditentukan oleh kepolisian. Sementara 10 kasus lainnya dengan 14 tersangka merupakan pengungkapan di luar target operasi.

Kapolres merinci, dari kasus yang masuk dalam target operasi tersebut terdiri dari beberapa jenis tindak pidana. Di antaranya kasus judi online sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka, kasus narkoba 3 kasus dengan 4 tersangka, kasus bahan peledak 1 kasus dengan 1 tersangka, serta kasus minuman keras (miras) 1 kasus dengan 1 tersangka.

Selain itu, petugas juga mengungkap 10 kasus di luar target operasi dengan 14 tersangka, yang terdiri dari 9 kasus narkoba dengan 13 tersangka serta 1 kasus judi online dengan 1 tersangka.

Tak hanya itu, dalam pelaksanaan operasi tersebut polisi juga mengamankan beberapa kasus tindak pidana lainnya. Di antaranya kasus pencurian besi di kawasan Jembatan Suramadu dengan 1 tersangka, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) handphone dengan 2 tersangka, serta dua kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) yang masing-masing terjadi di wilayah Kamal dan Sepuluh.

Baca Juga: Pererat Tali Silaturahmi, Keluarga Besar Satresnarkoba Polres Bangkalan Gelar Buka Puasa Bersama

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H. menjelaskan, salah satu kasus penyalahgunaan senjata api terjadi di wilayah Kecamatan Kamal. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/13/2026/Polres Bangkalan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial C.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan berwarna hitam serta 12 butir amunisi,” jelasnya.

Ia menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi senjata api ilegal di wilayah Kamal. Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Satreskrim mendapatkan informasi adanya peredaran atau transaksi senjata api di wilayah Kamal. Setelah dilakukan pengecekan di sebuah rumah di Desa Banyuajuh, petugas mendapati seorang pria berinisial C yang membawa satu senjata api jenis pistol rakitan berwarna hitam lengkap dengan 12 butir amunisi,” paparnya.

Baca Juga: Satbinmas Polres Bangkalan Perkuat Karakter Masyarakat Desa Labang Melalui Sarasehan Kamtibmas

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bangkalan.

“Melalui kegiatan Operasi Pekat Semeru ini, kami berkomitmen untuk terus memberantas berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Bangkalan,” pungkas AKBP Wibowo, S.I.K., M.H..(Team/Red)

Berita Terbaru