Status Desil 6–10 Ramai Dibahas, Pendamping Sosial Ingatkan Data Kesejahteraan Ditentukan Aktivitas Ekonomi

avatar Hanif

Bangkalan,bnewsnasional.id – Informasi mengenai penentuan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan kategori desil 1–10 kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam sebuah infografis yang beredar, dijelaskan bahwa status kesejahteraan seseorang tidak hanya dilihat dari penghasilan semata, tetapi juga dari berbagai aktivitas ekonomi yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam infografis tersebut disebutkan bahwa masyarakat yang masuk desil 1–4 masih tergolong kategori miskin dan menjadi prioritas penerima bantuan sosial. Sementara desil 5–6 digambarkan sebagai kategori hidup pas-pasan. Sedangkan masyarakat yang masuk desil 6–10 dinilai sudah sejahtera sehingga tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan, termasuk program BPJS PBI.

Baca Juga: Kegiatan Bhakti Sosial di Sungai Ploso untuk Antisipasi Banjir

Seorang pendamping sosial dalam infografis tersebut menjelaskan bahwa penentuan desil didasarkan pada berbagai data aktivitas yang tercatat melalui NIK KTP. Data tersebut berasal dari berbagai lembaga yang terhubung dengan sistem pemerintah.

Beberapa indikator yang disebutkan dapat memengaruhi penilaian kesejahteraan di antaranya memiliki kredit atau utang bank, cicilan kendaraan, kepemilikan emas di pegadaian, hingga riwayat pinjaman online seperti paylater. Selain itu, kepemilikan tabungan di atas Rp15 juta, sertifikat tanah, kendaraan lebih dari satu, serta rumah permanen juga disebut menjadi faktor penilaian.

Tidak hanya itu, data lain seperti pendapatan di atas upah minimum kabupaten (UMK), adanya anggota keluarga berstatus ASN, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga penggunaan listrik rumah dan kepemilikan gadget juga disebut dapat memengaruhi klasifikasi tingkat kesejahteraan seseorang.

Baca Juga: Tekankan Deteksi Dini Penyalahgunaan Media Sosial untuk Cegah Tindak Pidana

Dalam penjelasan tersebut juga diingatkan agar masyarakat memahami bahwa berbagai aktivitas yang menggunakan data KTP dapat memengaruhi status kesejahteraan yang tercatat dalam sistem.

“Coba ingat kembali, KTP kita pernah digunakan untuk apa saja. Karena dari aktivitas itulah data kesejahteraan bisa terbaca dalam sistem,” demikian pesan yang tertulis dalam infografis tersebut.

Baca Juga: Kemenkumham Berinovasi, Raih Penghargaan Tertinggi di Media Sosial

Infografis tersebut juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung memprotes ketika masuk kategori desil tertentu sebelum mencermati kembali kondisi ekonomi dan aktivitas finansial yang pernah dilakukan.

Pembahasan mengenai desil ini sendiri kerap muncul bersamaan dengan proses pendataan penerima bantuan sosial pemerintah yang menggunakan basis data kesejahteraan masyarakat.(Team/Red)

Berita Terbaru