Tertibkan Tata Ruang, Camat Arosbaya Larang Bangunan di Atas Saluran dan Sepadan Jalan

avatar Hanif

Bangkalan, bnewsnasional.id – Pemerintah Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.3/145/433.305/2026 tentang larangan mendirikan bangunan di atas saluran air dan pada sepadan jalan.

Surat edaran yang ditetapkan di Arosbaya pada 27 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala desa se-Kecamatan Arosbaya sebagai langkah menjaga ketertiban tata ruang wilayah.

Baca Juga: Arena Judi Sabung Ayam Sedati Kembali Menggila, Warga Resah—Diduga Siap Gelar Hajatan “Big Bos” Nasional

Dalam edaran itu ditegaskan, masyarakat tidak diperbolehkan mendirikan, menambah, maupun memanfaatkan bangunan di atas saluran air seperti drainase, parit, gorong-gorong, dan sejenisnya.

Tak hanya itu, pendirian bangunan di sepadan jalan juga dilarang, baik di jalan nasional, provinsi, kabupaten, maupun jalan lingkungan.

Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan fungsi drainase tetap berjalan optimal, menghindari potensi genangan maupun banjir, serta menjaga keselamatan pengguna jalan.

Camat Arosbaya, Dedeng Suprapto, menegaskan bahwa surat edaran ini bukan semata penertiban, melainkan upaya menjaga keselamatan dan kepentingan masyarakat.

“Kami ingin memastikan fungsi saluran air tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh bangunan yang berdiri di atasnya. Ini penting untuk mencegah banjir serta menjaga keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Baca Juga: Kades di Probolinggo Diduga Jadi 'Kurir' Uang Tebusan Narkoba, Oknum Polisi Jadi Sutradara ke Polda Jatim

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah kecamatan mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki bangunan di atas saluran atau sepadan jalan agar dapat melakukan penyesuaian secara mandiri. Tujuan kami bukan menghukum, tetapi menata agar lingkungan lebih tertib dan aman,” tegasnya.

Dedeng berharap seluruh pemerintah desa dapat bersinergi dalam melakukan pendataan dan penyampaian informasi kepada warga.

“Peran kepala desa sangat penting dalam menyampaikan aturan ini kepada masyarakat. Harapannya, penataan bisa berjalan dengan baik tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga: APH Bungkam, Tambang Galian C Diduga Ilegal di Socah Bangkalan Bebas Beroperasi

Bangunan yang sudah berdiri dan tidak sesuai ketentuan diminta untuk dibongkar secara mandiri.

Apabila setelah diberikan teguran masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penataan Ruang dan Bangunan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah kecamatan berharap tercipta lingkungan yang tertib, aman, serta mendukung kelancaran sistem drainase demi kepentingan masyarakat luas.(Team/Red)

Berita Terbaru