Bupati Copot Kepala Desa Dan Ketua BPD Dahadano Botombawo

Bupati Nias Diminta Bertindak Tegas Copot Kades dan Ketua BPD Dahadano Botombawo!

avatar Redaksi

Bupati Nias Diminta Bertindak Tegas  Copot Kades dan Ketua BPD Dahadano Botombawo.

Nias Indonesia,bnewsnasional.id-Masyarakat Dahadano Botombawo, Nias, menuntut Bupati Nias untuk segera mencopot Kepala Desa (Kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dahadano Botombawo karena diduga memberikan informasi palsu tentang pengelolaan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) Dahadano Botombawo.

Baca Juga: Pemuda Nias Minta Pemerintah Fokus pada Ekonomi Produktif Lokal

Hasil investigasi menunjukkan bahwa BUMDES Dahadano Botombawo tidak berjalan dengan baik, bahkan Surat Camat Hiliserangkai Nomor: 400.10.7/194/Kec.HLS/II/2026 menyatakan bahwa BUMDES tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Namun, Kades dan Ketua BPD Dahadano Botombawo sebelumnya mengklaim bahwa BUMDES mereka aktif dan berjalan dengan baik.

Baca Juga: Ketua BPD Dahadano Botombawo: Pengawasan Lampu Merah, Microbus BUMDes Jadi 'Bis Pribadi.

Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan beberapa awak media bahwa Kades dan Ketua BPD Dahadano Botombawo telah memberikan informasi palsu kepada publik. Masyarakat menuntut Bupati Nias untuk segera mengambil tindakan dan mencopot Kades dan Ketua BPD Dahadano Botombawo.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kades dan Ketua BPD dilarang menjadi pengurus BUMDES. Pasal 5 ayat (2) Permendagri 113/2014 menyatakan bahwa Kades dan Ketua BPD tidak dapat menjadi pengurus BUMDES.

Baca Juga: Pemerintah Kecamatan Hiliserangkai Klarifikasi Mengenai Evaluasi dan Pembinaan BUMDes Dahadano Botombawo

Masyarakat Dahadano Botombawo menantikan tindakan Bupati Nias untuk menyelesaikan kasus ini dan melakukan proses seleksi perangkat desa secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat memilih perangkat desa yang berkualitas dan amanah."

Berita Terbaru