Pencarian DPO WAOZATULO TELAUMBANUA alias AMA YEFI Dicari atas Dugaan Persetubuhan/Pencabulan Anak di Nias Selatan
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA RESOR NIAS SELATAN Jalan Moh. Hatta No. 01 Teluk Dalam, 22665 "PRO JUSTITIA"l DAFTAR PENCARIAN ORANG NOMOR: DPO/03/II/RES 1.4/2026/RESKRIM Atau tersebut dalam Surat Permintaan dari Untuk ditanya/dimintai keterangan /diawasi/diamankan/diserahkan diinformasikan keberadaannya kepada Penyidik an. AKP AHMAD FAHMI, S.H (0813 7592 7242) dan atau Penyidik Pembantu an. AIPDA JEKSON HARIANTO PARDEDE (0812 6075 0865) pada kantor Kepolisian tersebut diatas.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan. Nomor: B/315/II/RES 1.4/2026/RESKRIM, tanggal 09 Februari 2026 KETERANGAN:
DATA DPO
1. Nama WAOZATULO TELAUMBANUA alias AMA YEFI
2.Kewarganegaraan :1214022405750001.
3. Jenis Kelamin : Laki-Laki
4. Tempat tanggal lahir :Hilihoya, 24 Mei 1975.
5. Agama Kristen Protestan.
6.Pekerjaan terakhir/dahulu Petani/Pekebun.
7.Desa Hiliana'a Gomo Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan.
8.Tersangka diduga melakukan tindak pidana "Persetubuhan/Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasai 81 Ayat (1) Jo Pasal 760 Subs Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
9.Kejadianpada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Hilianaa Gomo Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan.
10. Melanggar Pasal Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
11.No. Reg. Kejahatan/Pelanggaran LP/B/204/XI/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 November 2025, pelapor an. AGUSTINI SADAWA
12. Keterangan lain yang penting Teluk Dalam, 09 Februari 2026 a.n KEPALA KEPOLISIAN RESOR NIAS SELATAN KASAT RESKRIM SELAKU PENYIDIK KEPALA AHMAD FAHMI, S.H AJUN KOMISARIS POLISI NRP 79020186
Tersangka WAOZATULO TELAUMBANUA alias AMA YEFI dicari karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan/pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi pada tanggal 04 Mei 2025 di Desa Hilianaa Gomo, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan.
Polres Nias Selatan telah menerima laporan dari AGUSTINI SADAWA pada tanggal 03 November 2025 dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka WAOZATULO TELAUMBANUA alias AMA YEFI memiliki dugaan kuat melakukan tindak pidana tersebut.
Masyarakat diminta untuk membantu mencari informasi tentang keberadaan tersangka. Jika ada yang mengetahui keberadaan tersangka, silahkan menghubungi AKP AHMAD FAHMI, S.H (0813 7592 7242) atau AIPDA JEKSON HARIANTO PARDEDE (0812 6075 0865).
Tersangka WAOZATULO TELAUMBANUA alias AMA YEFI memiliki ciri-ciri sebagai berikut: laki-laki, umur sekitar 50 tahun, tinggi sekitar 165 cm, berat badan sekitar 60 kg, rambut hitam, wajah oval, dan memiliki tato di tangan kiri.
Polres Nias Selatan menjamin bahwa informasi yang diberikan akan dirahasiakan dan akan memberikan imbalan bagi yang dapat membantu menemukan tersangka.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan Polres Nias Selatan akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menangkap tersangka dan membawa pelaku ke muka hukum.
Masyarakat diminta untuk waspada dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika ada informasi tentang keberadaan tersangka, silahkan menghubungi pihak kepolisian.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama dalam menjaga anak-anak dan keluarga dari tindak kejahatan seperti ini. Jika ada kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian.
Polres Nias Selatan juga mengimbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini.
Polres Nias Selatan akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menangkap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Editor : Redaksi