Aroma Pemalsuan Dokumen Menyengat, LBH Tjakraningrat Layangkan Somasi Kedua Terkait Aset KUD Buduran

avatar Hanif

Bangkalan, bnewsnasional.id – Sengketa aset Koperasi Unit Desa (KUD) Buduran di Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, memasuki babak baru yang kian panas. Setelah somasi pertama diabaikan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tjakraningrat resmi melayangkan somasi hukum kedua pada Jumat (6/2/2026). Langkah ini menjadi sinyal kuat eskalasi kasus dari sengketa administrasi menuju ranah pidana serius. Dugaan Pemalsuan "Dokumen Sakral"

Pusat persoalan ini tertuju pada dugaan pemalsuan surat otentik berupa Letter C Nomor 208 Persil 57. Dokumen yang seharusnya menjadi catatan administrasi pertanahan desa yang sah diduga telah dimanipulasi untuk menguasai aset KUD Buduran.

Baca Juga: LBH Djawa Dwipa Dampingi Mahfudi, Laporkan Mulyadi dan Trimo ke Mapolda Jatim

Tim kuasa hukum LBH Tjakraningrat, yang terdiri dari Drs. Fathur Rahman Said, S.H., dan rekan, bertindak atas nama klien mereka, Abdul Azis. Mereka secara tegas membidik Amin Sunarto, SP, MPDi, sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas dugaan pemberian keterangan palsu dan penggunaan dokumen negara yang tidak sah.

Dalam dokumen somasi yang kini beredar luas, LBH Tjakraningrat tidak main-main dalam mencantumkan dasar hukum. Pihak terlapor kini membayangi ancaman pasal berlapis:

Pemalsuan Surat Otentik: Ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.

"Somasi ini adalah bentuk iktikad baik terakhir. Jika kembali diabaikan, maka langkah hukum pidana dan perdata akan kami tempuh tanpa ragu," tegas salah satu perwakilan tim hukum LBH Tjakraningrat.

Baca Juga: Konpers LBH Bali Terkait Kasus Seorang Warga Bali Yang di Rampas Serta di Siksa Secara Brutal oleh 10 Oknum Polres Klungkung 

Deadline 7 Hari: Selesaikan atau Meja Hijau Pihak LBH memberikan tenggat waktu selama 7 hari sejak surat diterima bagi pihak tersomasi untuk memberikan klarifikasi atau penyelesaian. Jika tenggat tersebut dilewati tanpa respons, perkara ini dipastikan akan berlanjut ke laporan pidana di kepolisian serta gugatan perdata di pengadilan.

Dukungan Data dari Pemerintah Desa Sebelumnya, Jimhur Saros selaku kuasa hukum Pemerintah Desa Buduran juga telah mengendus adanya manipulasi serupa. 

Pemdes Buduran bahkan telah melayangkan somasi pengosongan lahan seluas 600 meter persegi yang diduga dikuasai tanpa dasar hukum yang sah oleh oknum pengurus KUD.

Baca Juga: Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Pemalsu Beras Bulog Jadi Kemasan Premium di Malang

Hingga berita ini diturunkan, pihak KUD Buduran maupun Amin Sunarto masih memilih bungkam. Ketidakhadiran klarifikasi dari pihak terkait justru memperkuat spekulasi publik mengenai kebenaran dugaan kejahatan administrasi tersebut.

Kini, bola panas berada di tangan pihak tersomasi. Masyarakat Desa Buduran berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas mengusut tuntas benang kusut ini demi menyelamatkan aset desa dan menegakkan keadilan.(Team/Red)

Berita Terbaru