25 Unit Toilet di Desa Bukit Tinggi "MANGKRAK" Dinas PKPLH Diam Biaya Ratusan Juta Belum Rampung Publik Soroti.
Baca Juga: Keluhan Warga DPRD Mata Melihat,Bupati Kuping Mendengar.
NIAS BARAT,bnewsnasional.id- Kini setahun sudah berlalu sebanyak 25 unit bangunan toilet di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat, hingga kini belum dapat difungsikan karena pengerjaannya belum rampung pengurus KSM saling tidak peduli,Kondisi saat ini terpantau langsung oleh awak media pada Jumat (06/02/2026).
Bangunan toilet yang bersumber dari anggaran Dinas PKPLH Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2025 ini menuai sorotan publik. Keterlambatan penyelesaian proyek dinilai mencerminkan kurang sigapnya dan pengawasan pihak dinas dalam menuntaskan pekerjaan yang telah dipercayakan.
Masyarakat Desa Bukit Tinggi mengaku tidak mengetahui secara jelas penyebab terhambatnya pembangunan tersebut. Mereka berharap Dinas PKPLH Nias Barat segera menuntaskan pengerjaan agar fasilitas toilet bisa difungsikan, mengingat lahan yang digunakan merupakan hibah dari warga setempat.
Klarifikasi Belum Jelas
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PKPLH Nias Barat, Elfis Karsa Waruwu, ST, menyampaikan bahwa dirinya akan memeriksa lebih lanjut.
"Ok nanti saya periksa apakah ada atau tidak. Kebetulan saya masih di acara open house di pendopo," ujarnya singkat.
Elfis kemudian mengarahkan agar awak media menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait. Namun, upaya konfirmasi melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp kepada PPK belum mendapat jawaban.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Bukit Tinggi, Teori Gulo, menyatakan bahwa pengerjaan masih dalam proses.
"Masih proses pengerjaan pak, dihubungi langsung ketua KSM-nya, SERIUS GULO," jelasnya.
Publik Menunggu Kepastian
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas PKPLH Kabupaten Nias Barat, pemerintah desa, maupun Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) terkait keterlambatan penyelesaian 25 unit bangunan toilet tersebut.
Masyarakat berharap agar proyek segera dituntaskan sehingga fasilitas toilet dapat digunakan sesuai peruntukan, dan tidak menimbulkan kerugian atas tanah hibah warga yang telah diberikan untuk pembangunan.(Tim)
Editor : Redaksi